kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,64   -7,73   -0.78%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR sahkan UU protokol implementasi liberasi keuangan ASEAN


Kamis, 26 April 2018 / 13:17 WIB
DPR sahkan UU protokol implementasi liberasi keuangan ASEAN
Pengesahan UU protokol implementasi AFAS


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Kamis (26/4), mengadakan Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Dalam rapat kali ini, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan "Protocol to Implement the Sixth Package of Commitment on Financial Services under ASEAN Framework Agreement in Services" (AFAS) atau terkait liberasi keuangan ASEAN.

Wakil ketua komisi IX DPR RI, Hafisz Tohir mengatakan, dengan disahkannya RUU ini menjadi UUD, DPR berharap pemerintah tetap melindungi kepentingan Indonesia.

"Mendorong terwujudnya iklim persaingan yang sehat dalam industri perbankan domestik, serta memanfaatkan kerjasama ASEAN untuk ekspansi bisnis perbankan Indonesia," ujarnya di Gedung DPR RI, Kamis (26/4).

Selain dapat memberikan manfaat bagi industri jasa keuangan di Indonesia, pengesahan protokol keenam jasa keuangan AFAS ini merupakan syarat utama untuk dapat mengimplementasikan kerjasama di bidang jasa keuangan dengan negara-negara anggota ASEAN. Protokol keenam ini bertujuan untuk mengurangi hambatan guna meningkatkan perdagangan dan investasi jasa keuangan di lingkungan ASEAN.

Adapun komitmen Indonesia pada Protokol keenam Jasa Keuangan AFAS yaitu pertama, penambahan kota Makassar sebagai salah satu opsi kantor cabang perbankan negara-negara ASEAN. Kedua, komitmen terkait ABIF (ASEAN Banking integration Framework).

Dengan ABIF tersebut, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk mengizinkan tiga Qualified ASEAN Banking (QAB) beroperasi di masing-masing negara.

Saat ini, sudah ada dua bank Malaysia yang beroperasi di Indonesia yaitu Maybank dan CIMB Niaga. Apabila Malaysia ingin menambah bank di Indonesia, maka Indonesia harus terlebih dahulu membuka tiga bank di Malaysia.

Adapun, keuntungan lain dengan adanya pengesahan protokol keenam jasa keuangan AFAS adalah QAB Indonesia akan diperlakukan sama dengan bank domestik Malaysia dalam operasionalnya. QAB Indonesia juga mendapatkan kelonggaran untuk memenuhi persyaratan modal minimum perbankan di Malaysia melalui sistem pembayaran bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×