kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR ingin pembahasan revisi UU Pemilu tak buntu


Kamis, 15 Juni 2017 / 14:43 WIB
DPR ingin pembahasan revisi UU Pemilu tak buntu


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. DPR RI ingin agar pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Pemilu bisa tuntas. Agus Hermanto, Wakil Ketua DPR mengatakan, karena itu, lembaganya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencari jalan terbaik agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak buntu.

"UU harus disetujui pemerintah dan DPR, kalau DPR saja, tidak bisa diketik, makanya harus dicari jalan dan pembicaraan kan belum selesai," katanya di Komplek Istana Negara, Kamis (15/6).

Pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Pemilu terancam mandeg. Walaupun pembahasan revisi UU tersebut ditargetkan selesai Juni ini, namun pembahasannya masih bermasalah.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, menjelang deadline pembahasan, masih ada beberapa poin revisi yang belum disepakati pemerintah dan DPR. Satu poin krusial, soal ambang batas pencalonan presiden.

Pemerintah ingin agar ambang batas pencalonan presiden bagi partai atau gabungan partai yang ingin mengusung calon presiden dan wakil presiden dalam rancangan UUyang sedang dibahas bisa ditetapkan, paling sedikit memperoleh kursi 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Pemerintah tidak mau usulan tersebut ditawar, karena beranggapan penetapan ambang batas bisa mendorong peningkatan kualitas calon presiden dan wakilnya serta memastikan calon tersebut memiliki dukungan minimum dari partai atau gabungan partai di DPR

Di sisi lain, beberapa fraksi di DPR meminta agar ambang batas diturunkan. Atas dasar kemandegan itulah, Tjahjo mengatakan, pemerintah akan melobi fraksi di DPR agar mereka mau menerima usulan penetapan ambang batas pencalonan presiden yang mereka usulkan.

Kalau lobi gagal dan DPR tetap ingin memutuskan penetapan penurunan ambang batas pencalonan presiden apalagi melalui voting, pemerintah menyatakan, akan menarik diri dari pembahasan revisi undang-undang tersebut. Ancaman penarikan diri tersebut dilakukan karena hanya tiga fraksi di DPR yang mendukung usulan pemerintah.

"Yang lain masih variatif," katanya.

Tjahjo menjamin, putusan penarikan diri tersebut nantinya tidak akan mengganggu tahapan perencanaan dan persiapan Pemilu 2019, karena pemerintah bisa menggunakan UU Penyelenggaraan Pemilu yang lama. Selain itu, untuk menambal kekurangan pengaturan, pemerintah akan menerbitkan aturan pendukung.

"Akan ada aturan berkaitan dengan putusan MK bahwa tahun 2019 ada pemilihan presiden dan legislatif serentak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×