kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DJP kembali tetapkan enam perusahaan digital asing sebagai pemungut PPN


Senin, 28 Desember 2020 / 16:59 WIB
DJP kembali tetapkan enam perusahaan digital asing sebagai pemungut PPN
ILUSTRASI. Hestu Yoga Saksama: Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama. Dok. Pribadi


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk enam perusahaan serta mencabut satu badan usaha sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. 

Enam pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri yaitu Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.

Dengan penunjukan ini maka per tanggal 1 Januari 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN sebesar 10% atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. 

Sementara itu, satu perusahaan yang dicabut statusnya dari daftar perusahaan pemungut PPN adalah PT Fashion Eservices Indonesia.

"PT Fashion Eservices Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Zalora dicabut statusnya sebagai pemungut PPN," ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak dalam keterangan resminya, Senin (28/12).

Baca Juga: Lima perusahaan digital asing belum setor PPN, ini kata Ditjen Pajak

Setelah penunjukkan enam perusahaan sebagai pemungut PPN maka hingga saat ini terdapat 51 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri.

Yoga mengatakan pihaknya akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. 

“Hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah,” kata Yoga.

Sebagai informasi, hingga 23 Desember 2020 setoran PPN subjek pajak luar negeri (SPLN) yang berasal dari transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 616 miliar.

Yoga menjelaskan Rp 616 miliar itu terdiri setoran PPN kumulatif atas pemungutan selama bulan Agustus  sebesar Rp 97 miliar oleh enam perusahaan digital, bulan September sebesar Rp 197 miliar oleh enam belas perusahaan digital, dan bulan Oktober sebesar Rp 322 miliar oleh 23 perusahaan asing. 

Sehingga, total sampai saat ini ada 28 perusahaan digital yang sudah ditunjuk dalam tiga gelombang pada Agustus-Oktober 2020. 

Ke depan, Yoga yakin penerimaan PPN dari PMSE akan terus menggeliat. 

“Untuk tahun depan, sejalan dengan penambahan jumlah PMSE yang ditunjuk, maka nilainya akan semakin besar. Kita lihat saja nanti,” ujar Yoga.

Selanjutnya: Pemerintah kerek target penerimaan pajak tahun 2021, ini fakor pendorongnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×