kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,15   6,55   0.66%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak bimbang soal wajib cantum identitas pembeli di e-faktur


Jumat, 23 Maret 2018 / 16:06 WIB
Ditjen Pajak bimbang soal wajib cantum identitas pembeli di e-faktur
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencananya, mulai tanggal 1 April 2018, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memberlakukan kebijakan Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki NPWP untuk memberikan informasi atau identitasnya

Namun demikian, besar kemungkinan bahwa aturan tersebut akan ditunda pengimplementasiannya. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, infrastruktur untuk melaksanakan aturan ini belum siap.

"Nanti, kami lagi membahas. Kami sedang mengkaji, kelihatannya memang secara implementasi perlu kami cek kesiapan infrastrukturnya," kata Robert di Kantor Kemko Maritim, Jakarta, Jumat (23/3).

Saat ditanya apakah kemungkinan akan ditunda atau tidak, Robert menyatakan bahwa pihaknya akan membuat aturan baru. "Nanti kami keluarkan aturan," ujar dia.

Asal tahu saja, aturan ini semestinya sudah berlaku sejak Desember 2017, tetapi atas alasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) belum siap untuk menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak, Ditjen Pajak mengeluarkan Perdirjen No. 31 tahun 2017 yang menunda pelaksanaannya jadi 1 April.

Senada, Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Kemenkeu Arif Yanuar menyatakan, pihaknya tengah mengevaluasi kebijakan ini. Baik dari sisi PKP maupun infrastrukturnya.

"Untuk kewajiban pencantuman NIK (dalam e-faktur) kami sedang evaluasi kesiapan administrasi baik di dalam Ditjen Pajak maupun PKP serta support IT juga," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (22/3)

Menurut Arif, keputusan apakah aturan ini siap jalan di 1 April ini atau ditunda akan menunggu  hasil evaluasi dan pembahasan dengan para PKP. Ditargetkan, evaluasi ini bisa beres sebelum 1 April.

"Namun, keputusan apakah akan ditunda atau tetap dijalankan, mudah-mudahan lebih awal," ujarnya.

Pakar pajak dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, sebaiknya implementasi aturan ini ditunda dulu. Sebab, belum ada persiapan dan kesiapan.

“Biar sistem nanti yang bekerja. Problem kalau diwajibkan seperti ini dan ada yang tidak comply, justru akan merugikan PKP yang comply. Karena pembeli akan cari PKP yang tidak minta NPWP,” kata dia kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×