kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Bea dan Cukai: Penerimaan rokok membaik


Senin, 04 April 2016 / 17:05 WIB
Ditjen Bea dan Cukai: Penerimaan rokok membaik


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu Sugeng Aprianto mengakui, total penerimaan bea dan cukai periode Januari hingga Maret 2016 mengalami kontraksi. Namun, menurutnya, penerimaan cukai, khususnya dari rokok mulai membaik.

Sugeng menyebut, penerimaan cukai rokok pada bulan Maret 2016 saja mencapai Rp 4,98 triliun, sedikit lebih rendah dibanding penerimaan cukai pada Maret 2015 lalu.

“Khusus bulan Maret sudah mengalami pemulihan (recovery). Tahun lalu, penerimaan cukai rokok Maret lebih tinggi, tetapi tidak jauh dari itu penerimaan cukai rokok Maret 2016,” kata Sugeng saat dihubungi, Senin siang (4/4).

Penerimaan cukai rokok sampai pertengahan Februari 2016 lalu memang masih sangat anjlok. Catatan KONTAN, penerimaan cukai tembakau per 12 Februari 2016 sebesar Rp 1,32 triliun, anjlok 88,03% year on year. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan cukai mencapai Rp 10,99 triliun.

Menurut Sugeng, membaiknya penerimaan cukai rokok tersebut lantaran siklus konsumsi masyarakat terhadap rokok yang juga mulai membaik pasca kenaikan tarif cukai rokok dengan rata-rata kenaikan 11,19%. Tak hanya itu, terdapat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok menjadi 8,7% yang berlaku mulai 1 Janurai 2016 lalu.

Walaupun mengalami perbaikan, Sugeng mengakui bahwa secara total Januari hingga Maret 2016, penerimaan cukai masih mengalami kontraksi.

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, penerimaan cukai per 31 Maret 2016 tercatat sebesar Rp 7,9 triliun. Angka tersebut turun 67,3% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 24,1 triliun.

Menurut Sugeng, terkontraksinya penerimaan cukai tersebut karena diberlakukannya ketentuan bahwa pelunasan pembayaran cukai rokok tidak melewati tahun berjalan berdasarkan Paraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2015. Dengan demikian lanjut Sugeng, penerimaan cukai pada awal tahun ini murni merupakan penerimaan di tahun ini dan bukan merupakan limpahan dari penerimaan tahun lalu.

“Kalau penerimaan cukai Januari dan Februari 2015 tidak murni penerimaan Januari dan Februari 2015. Sebab tahun 2014, khususnya November dan Desember 2014, dibayarnya bisa Januari dan Februari 2015,” tambah dia.

Secara total pun kata Sugeng, penerimaan bea dan cukai khusus Maret tahun ini juga mengalami perbaikan, yaitu sebesar Rp 8,3 triliun. Sedangkan penerimaan bea dan cukai khusus Maret tahun lalu mencapai Rp 9,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×