kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diskon gas industri masih terganjal


Minggu, 28 Agustus 2016 / 19:18 WIB
Diskon gas industri masih terganjal


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk memberikan diskon harga gas bagi para pelaku industri untuk meringankan beban mereka dalam menghadapi perlambatan ekonomi global dan nasional melalui penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III sampai saat ini belum juga bisa dinikmati.

Walau paket tersebut sudah dikeluarkan sejak hampir setahun lalu, masih banyak masalah yang mengganjal penurunan harga gas tersebut.

Teten Masduki, Ketua Pokja Percepatan dan Penuntasan Regulasi Satgas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi mengatakan, permasalahan tersebut salah satunya dipicu oleh pembentukan aturan pelaksana paket yang sampai saat ini belum selesai.

Satya Bhakti Parikesit, Staf Ahli Sekretaris Kabinet yang juga Sekretaris Kelompok Kerja II mengatakan, salah satu aturan tersebut mengenai rencana pembentukan badan tata kelola gas bumi baru untuk melaksanakan paket tersebut.

"Masih dibahas apakah bentuk badan baru untuk penyangga, kalau iya lingkup tugasnya seperti apa, ini masih dibahas semua," katanya di Jakarta pekan ini.

Teten mengatakan, masalah juga dipicu oleh kekosongan kursi menteri ESDM. Hal tersebut turut membuat pembahasan terhambat.

Sebagai catatan saja, pemerintah memberikan banyak insentif kepada industri untuk menghadapi perambatan ekonomi global dan nasional yang saat ini sedang terjadi. Salah satu insentif yang mereka berikan adalah penurunan harga gas untuk golongan industri yang rencananya mulai berlaku efektif 1 Januari 2016.

Dalam Perpres No. 40 Tahun 2016 tentang, Penetapan Harga Gas Bumi setidaknya ada tujuh sektor industri yang harga gasnya akan diturunkan. Tujuh sektor industri tersebut adalah; pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Namun dalam pembahasan di Kantor Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pertengahan Agustus ini meminta agar jumlah sektor industri ditambah lagi.

Sektor yang dia minta dimasukkan ke dalam industri yang berhak menerima penurunan harga gas tersebut adalah; makanan dan minuman, pulp dan kertas, ban, tekstil dan alas kaki, farmasi dan kosmetik. Airlangga mengatakan, penambahan sektor baru tersebut penting untuk mendorong agar daya saing industri dalam negeri.

Airlangga berharap, harga gas untuk golongan industri tersebut bisa segera ditekan ke bawah harga US$ 6 per MMBtu. "Supaya bisa bersaing," katanya.

Airlangga mengatakan, usulan soal sektor dan penurunan harga gas tersebut sampai saat ini masih terus dibahas," katanya. Sofyan Wanandi, Ketua Tim Ahli Wapres berharap, semua aturan yang diperlukan untuk melaksanakan paket kebijakan ekonomi tersebut bisa segera dituntaskan. "Karena ditunggu," katanya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×