kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45911,12   -12,37   -1.34%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirut ditetapkan tersangka, ini kata PT IBU


Rabu, 02 Agustus 2017 / 17:44 WIB
Dirut ditetapkan tersangka, ini kata PT IBU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pasca Direktur Utama perusahaan Trisnawan Widodo ditetapkan sebagai tersangka, pengurus PT Indo Beras Unggul (IBU) mengaku akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami telah menerima kabar dari Polri mengenai perkembangan pemeriksaan terkait perkara PT IBU. Kami selalu bersikap kooperatif dan transparan walaupun hingga saat ini kami belum memahami masalah yang disangkakan kepada kami," ungkap Juru bicara PT IBU Louisa Tuhatu saat dihubungi KONTAN, Rabu (2/8).

Sebab menurutnya, hasil pemeriksaan lab terakreditasi yang ia gunakan dengan hasil lab forensik polisi beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago masih dalam kisaran kandungan karbohidrat beras berwarna putih yakni di kisaran 74-81%.

Lalu terkait mutu yang dipermasalahkan polisi juga ia pertanyakan. "Mutu itu maksudnya apa? Kalau mengikuti standar SNI, maka yang menjadi patokan adalah fisik dari butiran beras yaitu warna, patahan dan keuntungan tidak mengubah kandungan gizi sebagai standar," tambah Loiusa.

Sementara menurutnya, persyaratan khusus beras berdasarkan pada komponen mutu yang meliputi derajat sosoh beras, kadar air, butir kepala, butir patah, hingga butir gabah.

Sementara itu Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, dua produk beras PT IBU itu tidak sesuai SNI (standar nasional Indonesia) yang dicantumkan dalam kemasan.

Keduanya dalam kemasan menggunakan SNI 2008 yang justru tidak mengenal istilah premium maupun medium. Namun lebih dikenal adalah mutu 1, 2, 3, mutu 4 sampai mutu 5.

Sementara yang dikenal dengan mutu premium dan medium itu ada di SNI 2015. Padahal SNI ini tidak wajib untuk beras, tetapi kalau sudah memasang SNI di kemasannya harus mengikuti ketentuan.

"Tapi ternyata setelah dilakukan uji lab, mutunya tidak sesuai dengan SNI. Bisa mutu 2, bisa mutu 3, yang jelas di bawahnya. Pokoknya di bawah mutu sesuai SNI," kata Martinus.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Trisnawan juga sudah ada unsur TPPU yakni, Pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 UU tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i, Pasal 9 (h) UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 382 bis KUHP.

Adapun atas perbuatannya itu yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dengan total denda mencapai Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×