Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjatuhkan sanksi, Senin (25/9), kepada RS Mitra Keluarga Kalideres terkait kasus bayi Tiara Debora yang meninggal dunia 3 September silam. Sanksi ini diberikan setelah DKI melakukan audit medik, menyusul sanksi teguran tertulis dari Menteri Kesehatan Nila Moeloek.
Manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres mengatakan, menghormati dan mengapresiasi keputusan sanksi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
"Kami akan mempelajari segala keputusan maupun rekomendasi yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan DKI dan berkomitmen untuk mengikuti semua peraturan perundangan di bidang pelayanan kesehatan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan RS Mitra Keluarga kepada masyarakat,” ujar Juru Bicara RS Mitra Keluarga, Nendya Libriyani dalam rilis resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (25/9).
Dalam Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1796 Tahun 2017, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan meski ada kesalahan dalam manajemen, pihak rumah sakit sudah menjalankan langkah-langkah medis yang sesuai prosedur penanganan medis gawat darurat.
“Berdasarkan audit manajemen, disimpulkan bahwa kurangnya pemahaman direksi tentang peraturan perundangan-undangan terkait kerumahsakitan. Tidak ada regulasi prosedur pemberian informasi kriteria pembiayaan pasien masuk UGD di luar pasien umum dan asuransi. Tidak dilakukannya diklat untuk direksi dan pimpinan rumah sakit. Selanjutnya, rumah sakit juga belum membuat regulasi tata kelola kelola sesuai undang-undang yang berlaku,” papar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto.
Seperti diberitakan Kompas.com, Koesmedi, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta pemilik RS Mitra Keuarga Kalideres Jakarta, yaitu PT Ragam Sehat Multifita untuk merestrukturisasi manajemen sesuai standar kompetensi paling lama dalam waktu 1 bulan.
Selain itu, RS Mitra Keluarga Kalideres juga harus lulus akreditasi rumah sakit paling lambat 6 bulan.
"Apabila RS Mitra Keluarga Kalideres tidak melaksanakan poin satu dan dua maka Dinas Kesehatan akan menghentikan operasional rumah sakit," ujar Koesmedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News