kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana Peremajaan Sawit Dinaikkan Dua Kali Lipat Rp 60 Juta Per Hektare Mulai Mei


Kamis, 28 Maret 2024 / 17:37 WIB
Dana Peremajaan Sawit Dinaikkan Dua Kali Lipat Rp 60 Juta Per Hektare Mulai Mei
ILUSTRASI. Pemerintah memastikan anggaran dana peremajaan sawit rakyat (PSR) dinaikkan dua kali lipat menjadi Rp 60 juta per hektare mulai bulan Mei tahun ini.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan anggaran dana peremajaan sawit rakyat (PSR) dinaikkan dua kali lipat menjadi Rp 60 juta per hektare mulai bulan Mei tahun ini. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan ini diambil untuk meningkatkan target program replanting petani sawit. Pasalnya, realiasi PSR hingga kini belum pernah melampau target 180.000 hektare (ha) sejak program ini diluncurkan pada tahun 2016. 

"Realisasi program PSR rata-rata hanya mencapai 50.000 ha per tahun," kata Airlangga dalam Rakornas Rencana Aksi Perkebunan Sawit Berkelanjutan, Kamis (28/3). 

Baca Juga: Rata-Rata Realisasi Program Replanting Sawit Cuma 50.000 Ha Per Tahun

Dalam upaya percepatan PSR, pemerintah akan menaikkan anggaran PSR menjadi Rp 60 juta per hektare dari sebelumnya Rp 30 juta per hektare. 

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 3 Tahun 2022 dalam rangka menyederhakan prosedur peremajaan sawit rakyat. 

Nantinya persyaratan PSR akan dipangkas tinggal 3 tahapan dari mulanya 6 tahapan. Selain itu, proses verifikasi juga akan dipermudah bisa melalui asosiasi ataupun lembaga yang ditunjuk pemerintah. 

"Dengan mekanisme yang baru (pengajuan dana PSR) diharapkan dalam 15 hari bisa diproses," tutur Airlangga. 

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan sulitnya persyaratan untuk program PSR menjadikan banyak petani yang mengurungkan niat mengikuti program. 

Dia mengatakan salah satu syarat yang menyulitkan adalah kepastian lahan bebas dari kawasan hutan. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), lahan yang di bawah 5 hektare dan sudah dikuasai selama 5 tahun dapat dilakukan peremajaan. 

"Tapi kami masih disuruh bikin surat dan harus mengurus segala macam, petani sawit tidak akan mampu," kata Gulat.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×