kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Calon kepala daerah tersandung OTT tetap bisa mengikuti Pilkada


Selasa, 20 Februari 2018 / 22:10 WIB
Calon kepala daerah tersandung OTT tetap bisa mengikuti Pilkada
ILUSTRASI. BUPATI LAMPUNG TENGAH MUSTAFA DITAHAN KPK


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyaknya kepala daerah yang tersangkut korupsi menjadi warna tersendiri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini. Maklum saja, Indonesia di tahun 2018 akan melaksanakan Pilkada di 171 kabupaten/kota.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah telah menekan peluang korupsi di daerah dengan berbagai cara. Namun diakuinya masih ada peluang rawan korupsi, di antaranya dalam perencanaan anggaran, dana hibah, bansos, mekanisme pembelian barang dan jasa, jual beli jabatan, retribusi dan pajak. Hal ini menurutnya sulit untuk diawasi pemerintah pusat untuk melakukan tindakan preventif.

"Aturan semua sudah ada, memahami area rawan korupsi sudah kita sampaikan. Kalau tersangka sudah OTT (operasi tangkap tangan) ya kembali ke diri masing-masing. Tapi setidaknya harus hati-hati, harus memahami area rawan korupsi,"jelas Tjahjo, Selasa (20/2).

Dia bilang, bagi kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan tapi maju kembali menjadi petahana dalam Pilkada, belum bisa dicegah. Lantaran aturan hukum dalam Undang-Undang No.10/2016 hanya menggugurkan hak maju menjadi kepala daerah, saat putusan pengadilan sudah inkracth. Tapi Tjahjo bilang pemerintah mempunyai rencana untuk merevisi undang-undang itu.

"Itu masih kita inventarisir, tapi yang penting kita sukseskan dulu tahun ini,"pungkas dia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Arief Budiman menjelaskan pihaknya tak akan menggugurkan keabsahan petahana yang tersangkut OTT dari calon kepala daerah, lantaran belum ada regulasi yang mengatur. Hal itu juga menegaskan sikap KPU terkait dengan usulan dari berbagai partai politik yang ingin mengganti calon kepala daerah dengan alasan sudah tersandung OTT.

Tapi, "kalau ada fakta hukum baru, KPU pasti akan mengikuti hal itu, misalkan ada putusan MK, putusan pengadilan, undang-undang baru. Kami akan berpedoman pada regulasi yang baru," tukas Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×