kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buruh minta aturan pencairan BPJS direvisi


Jumat, 03 Juli 2015 / 21:07 WIB
Buruh minta aturan pencairan BPJS direvisi


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Para buruh yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) meminta kepada Presiden Jokowi untuk merevisi aturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menilai bahwa aturan pelaksana tersebut tidak berpihak kepada kepentingan pekerja.

Miraah Sumirat, Presiden Aspek Indonesia mengatakan, salah satu ketidakberpihakan tersebut bisa dilihat dari besaran manfaat sebesar 40% dari upah rata-rata selama masa kerja dan besaran iuran sebesar 3% yang ditetapkan. Dia menilai, besaran iuran dan manfaat tersebut tidak bisa menjamin dan memenuhi kebutuhan dasar pekerja saat memasuki pensiun.

"Hitungan matematika-nya tidak masuk logika kemanusiaan, di tengah pelaksanaan politik upah murah yang masih dijalankan pemerintah saat ini, bagaimana itu bisa menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkannya di Jakarta Jumat (3/7).

Selain masalah tersebut masalah lain yang menurut Mirah harus diberi perhatian adalah proses pencairan. Menurutnya, aturan baru yang mengatur bahwa pencairan dana baru bisa dilakukan setelah pekerja menjadi anggota jaminan pensiun selama 10 tahun dan hanya bisa diambil 10% saja telah melanggar hak pekerja untuk mendapatkan manfaat pasti dari jaminan pensiun.

"Pasal 1 ayat 7 UU 40 Tahun 2004 jelas dinyatakan dana jaminan sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta, pengaturan ini merupakan pengabaian hak pekerja," katanya.

Mirah meminta kepada Jokowi untuk mengubah aturan yang tidak berpihak kepada pekerja terus dengan merevisi iuran dari 3% menjadi 8%. Selain itu dia juga meminta agar manfaat dana pensiun bisa ditingkatkan menjadi minimal 60% dari upah terakhir.

"Selain itu kami juga minta Direksi BPJS Ketenagakerjaan cabut keputusannya terkait pencairan jaminan hari tua yang hanya bisa diambil 10% saja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×