kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45941,22   -22,51   -2.34%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BUMN: Pembekuan rekening Nindya Karya tak ganggu cash flow perusahaan


Senin, 16 April 2018 / 20:43 WIB
BUMN: Pembekuan rekening Nindya Karya tak ganggu cash flow perusahaan
ILUSTRASI. Papan Nama Proyek Nindya Karya


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembekuan rekening yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap PT Nindya Karya (Persero) dikatakan Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana, Prasarana Perhubungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ahmad Bambang tak akan mengganggu kinerja perseroan.

"Tidak dibekukan semua, hanya sekitar Rp 40 miliar, sehingga tidak akan mengganggu operasional Nindya Karya. Karena posisi cash flow-nya juga bagus," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (16/4).

Ahmad menambahkan, bahwa proyek yang jadi objek korupsi Nindya Karya yaitu pembangunan Dermaga di Sabang, Aceh sendiri merupakan proyek lama dan dikerjakan oleh manajemen lama Nindya Karya.

Sementara sejak 2014, Kementerian BUMN juga telah menerapkan prinsip Good Government Corporate (GCG) di mana harus dinilai oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pihak ketiga yang telah terakreditasi.

"Itu proyek lama 2006 - 2011 dan sudah selesai, jadi itu kejadian lama, oleh manajemen lama. Di samping penilaian GCG, Kementerian BUMN juga bekerjasama dengan Kejaksaan Agung menggunakan TP4D (Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat Dan Daerah) agar bisa terhindar dari kemungkinan proses yang menyimpang," sambungnya.

Jumat (13/4) lalu KPK menetapkan Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati dalam proyek pembangunan dermaga di Sabang, Aceh yang dibiayai APBN sejak 2006-2011.

Dua perusahaan ini jadi tersangka ditetapkan jadi tersangka guna mengupayakan pengembalian ganti rugi negara yang diperolehnya dengan nilai Rp 94,58 miliar. Dengan rincian Nindya Karya menerima Rp 44,68 miliar, dan Tuah Sejati senilai Rp 49,90 miliar.

Atas hal tersebut, KPK kemudian telah membekukan rekening Nindya Karya dengan nilai Rp 44,68 miliar. Sementara untuk Tuah Sejati telah diamankan dua aset berupa SPBU dan SPBN untuk nelayan dengan nilai Rp 12 miliar, dan sampai saat ini masih ditelusuri aset-aset milik Tuah Sejati lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×