kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   19.000   0,72%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

BRI gagal tagih utang Rp 17 M dari dua perusahaan


Selasa, 04 April 2017 / 22:45 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk gagal menagih utang kepada PT Anugerah Tirta Sejahtera dan PT Lautan Biru Indonesia lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Majelis hakim menolak permohonan PKPU tersebut.

Ketua majelis hakim Hariono mengatakan, BRI tidak bisa menunjukkan adanya kreditur lain dari dua perusahaan tersebut. Adapun dalam permohonannya, BRI mencantumkan PT Lantang Jurus sebagai kreditur lain dari kedua perusahaan tersebut.

Namun PT Anugerah menolak dalil tersebut. Sebab, PT Anugerah hubungan dengan PT Lantang bukan merupakan hubungan utang piutang. Melainkan, hubungan investasi yangmana, tidak ada permasalahan utang yang jatuh tempo.

Apalagi, menurut majelis bukti yang diajukan BRI hanya berupa fotocopy, tidak disertakan asli. Dengan demian hal tersebut dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan majelis hakim.  "Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hariono dalam amar putusannya, Selasa (4/4).

Kuasa hukum BRI Irfan Indra merasa kecewa atas putusan hakim tersebut. Namun begitu, pihakya masih pikir-pikir untuk mengajukan permohonan PKPU kembali. "Kami masih akan cek putusan dari majelis hakim dulu ya," katanya singkat.

Sementara itu kuasa hukum PT Anugerah, Ultravio mengatakan, putusan majelis sudah tepat. "Apalagi kedua debitur tidak memiliki hubungan hukum jadi keduanya memiliki subjek hukum yang berbeda," tukasnya. Sekadar tahu saja, hingga putusan dibacakan perwakilan dari PT Lautan Biru Indonesia tidak pernah hadir.

Adapun, permohonan PKPU ini bermula dari PT Anugerah dan PT Lautan menerima fasilitas kredit yang masing-masing bernilai Rp 12 miliar dan Rp 5 miliar. Namun hingga batas jatuh tempo akhir 2015 lalu tak kunjung melunasi utangnya.

Sehingga perusahaan berkode saham BBRI itu memilih menggunakan wadah PKPU untuk penyelesaian utang, sehingga memiliki risiko hukum ketika debitur lalai membayar. Diketahui, PT Anugerah Tirta Sejahtera merupakan supplier alat mekanis dan instrumen elektrik, dan PT Lautan Biru Indonesia, perusahaan supplier dan importir compressor, extruder, dpumps, dan valves.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×