kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPK usul penetapan PNBP dilakukan menteri keuangan


Senin, 11 Juni 2012 / 15:02 WIB
BPK usul penetapan PNBP dilakukan menteri keuangan
ILUSTRASI. Anda bisa mendapatkan penawaran beli 1 lusin gratis 1 lusin donat. Dok: Instagram Krispy Kreme


Reporter: Agus Triyono | Editor: Edy Can


JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusulkan, kewenangan penetapan jenis dan penyesuaian tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tangan menteri keuangan. Sebelumnya, kewenangan itu diatur lewat peraturan pemerintah.

Wakil Ketua BPK Hasan Bisri menjelaskan usulan pengalihan kewenangan ini karena rencana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentan PNBP. Menurutnya, pelimpahan kewenangan penetapan jenis dan penyesuaian tarif PNBP agar proses pemungutan PNBP bisa semakin mudah dan cepat.

Selama ini, Hasan mengatakan, peraturan pemerintah sering kali terlambat terbit. Akibatnya, PNBP yang seharusnya sudah bisa dipungut menjadi tidak bisa.

Masalah lainnya adalah penggunaan dana PNBP yang tanpa mekanisme APBN. Dari catatan BPK, setidaknya masih ditemukan PNBP di 28 Kementerian/ Lembaga yang yang terlambat atau belum disetor, kurang atau belum dipungut.

Selain itu, BPK menemukan dana PNBP yang digunakan secara langsung di luar mekanisme APBN mencapai Rp 331,94 miliar dan US$ 2,01. "Ini pelanggaran serius karena tidak melalui proses di parlemen karena itu perlu diubah" kata Hasan.

Asal tahu saja, revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional 2010-2014. Revisi ini dilakukan karena UU PNPB selain bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga dinilai belum secara maksimal mengatur pemungutan PNBP.

Secara terpisah Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI mempersilahkan BPK untuk memberikan masukan agar peralihan kewenangan penetapan jenis dan penyesuaian tarif PNBP tersebut diberikan ke Kementerian Keuangan.
"Kalau alasannya untuk mempersingkat proses pemungutan PNBP, pertanyaannya apakah penetapan tarif itu sudah diatur dalam PP atau dalam undang-undang, kalau tidak ya akan sama saja, tidak bisa," kata Harry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×