kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.060   -6,00   -0,08%
  • KOMPAS100 1.056   0,40   0,04%
  • LQ45 829   -1,04   -0,12%
  • ISSI 215   -0,05   -0,02%
  • IDX30 424   -0,31   -0,07%
  • IDXHIDIV20 514   0,62   0,12%
  • IDX80 120   -0,15   -0,12%
  • IDXV30 125   0,63   0,51%
  • IDXQ30 142   0,20   0,14%

DPR minta izin pakai hutan ditertibkan


Kamis, 24 Mei 2012 / 09:45 WIB
DPR minta izin pakai hutan ditertibkan
ILUSTRASI. Bitcoin, aset kripto paling populer di dunia


Reporter: Dina Farisah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah bersikap tegas terhadap perusahaan yang melakukan eksplorasi di kawasan hutan, tapi belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebab, aktivitas tambang tersebut justru beropotensi merugikan negara, akibat kerusakan alam yang ditimbulkan selama proses eksplorasi.

Saat ini, ada 13 perusahaan yang mendapat izin khusus pertambangan di hutan lindung sesuai Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan. Ke-13 perusahaan itu adalah PT Indominco Mandiri, PT Aneka Tambang Tbk, PT Natarang Mining, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Weda Bay Nickel, PT GAG Nikel, PT Interex Sacra Raya.

Selain itu, ada juga PT Freeport Indonesia, PT Karimun Granit, PT Inco Tbk, PT Pelsart Tambang Kencana, dan PT Sorikmas Mining. Meski mendapat izin khusus, tetapi perusahaan tambang itu tetap harus mengurus IPPKH dan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Nah, berdasarkan penelusuran DPR, dari ke-13 perusahaan tambang itu, lima diantaranya memang sudah mengantongi IPPKH, tetapi belum membayar PNBP. Anggota Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi merinci, kelima perusahaan itu yakni PT Freeport, PT Aneka Tambang, PT Karimun Granit, PT Sorikmas Mining, dan PT Pelsart Tambang Kencana.

Kelima perusahaan tersebut sudah melakukan eksploitasi dan eksplorasi tanpa membayar PNBP. "Negara jelas dirugikan,” kata Viva usai rapat dengar pendapat dengan Kementerian Kehutanan, kemarin.

Viva menambahkan, tidak hanya kerugian akibat macetnya pembayaran PNBP, tapi aktivitas tambang menyebabkan pencemaran lingkungan. Selain itu, terjadi pula pencaplokan lahan adat.

Bambang Soepijanto, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemhut) berjanji akan menindaklanjuti temuan DPR tersebut. Ia bilang, dari 13 perusahaan memang ada yang belum mengantongi IPPKH kerena masih dalam proses.

“Sampai saat ini, misalnya, Menteri Kehutanan belum mengeluarkan izin pinjam pakai kepada PT Inco," kata Bambang. Ia juga mengakui ke-13 perusahaan tambang tersebut sampai saat ini juga belum mengajukan izin perluasan lahan tambang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×