Reporter: Ferrika Sari, Titis Nurdiana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut penempatan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya masuk ke saham-saham berkualitas rendah. Efeknya: Jiwasraya gagal bayar polis pada Oktober 2018.
Dalam laporannya, BPK menyebut BUMN asuransi (jiwasraya) telah menempatkan dana investasinya di saham-saham berkualitas rendah. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, dalam temuan BPK, ada indikasi 'kongkalikong' antara manajemen Jiwasraya dengan pihak-pihak yang terkait dengan saham-saham yang dijadikan instrumen investasi perusahaan asuransi milik negara.
Baca Juga: Ini lo kesalahan investasi saham dan reksadana Jiwasraya menurut BPK
"Ada pembelian saham yang tidak valid dan objektif. Kemudian jual beli dilakukan dengan pihak-pihak tertentu untuk mendapat harga yang ditentukan. Investasi saham yang tidak likuid. Pihak yang diajak transaksi saham adalah grup yang sama," ujar Agung dalam jumpa pers, Rabu (8/1).
Tak menyebut pihak yang terlibat, BPK menyebut, dalam industri pasar modal, perdagangan saham dilakukan lewat dua metode, pun yang dilakukan oleh Jiwaraya.
Pertama adalah transaksi yang dilakuan secara langsung oleh perusahaan. Transaksi pembelian saham umumnya difasilitasi oleh broker perdagangan saham.
Kedua, pembelian saham lewat manager investasi dalam bentuk produk reksadana. Perusahaan membeli unit reksadana yang dijual oleh manager investasi (MI). Artinya, isi portofolio semisal berisi saham yang dikemas oleh MI.
Baca Juga: Begini penyimpangan investasi saham dan reksadana di Jiwasraya
Agung member contoh, sejumlah saham berkualitas rendah antara lain: saham PT Bank Jabar Banten Tbk (BJBR), saham PT Semen Batu Raja Tbk (SMBR), PT PP Properti Tbk (PPRO). Saham-saham ini, kata BPK, berkualitas rendah lantaran tidak likuid sehingga sulit diperdagangkan. Celakanya, harga sahamnya mengalami penurunan sehingga memberi kerugian bagi investor pemegang saham.
Tanggapan Erick Thohir....