kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Borneo Lumbung cabut status Asmin Koalindo sebagai jaminan utang ke Stanchart


Kamis, 19 April 2018 / 19:21 WIB
Borneo Lumbung cabut status Asmin Koalindo sebagai jaminan utang ke Stanchart
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Asmin Koalindk Tuhup Tri Hartanto dari Kantor Hukum SIP Law Firm mengatakan, status Asmin Koalindo sebagai jaminan utang yang dimiliki induk usahanya, PT Borneo Lumbung Energi Metal (BORN) telah dicabut.

"Sudah dicabut sebenarnya, dan juga sudah diasampaikan dalam persidangan sudah kita jadikan bukti," katanya saat dihubungi KONTAN, Kamis (19/4).

Meski demikian kata Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Heriyanto menyatakan bahwa ketentuan tersebut baru akan terlaksana pada Oktober 2018 mendatang.

"Borneo setuju melepaskan Asmin Koalindo sebagai jaminan tapi baru efektif pada Oktober 2018, menarut PJB," katanya saat dihubungi KONTAN, Rabu (18/4).

Asal tahu, langkah BORN berutang ke Standard Chartered Bank (SCB) Singapura dengan menjaminkan Asmin Koalindo menjadi kisruh..

ESDM menilai hal tersebut melanggar Peraturan Menteri ESDM 18/2009 tentang Tata Cara Perubahan Penanaman Modal dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, lantaran tak ada pemberitahuan kepada ESDM.

Akumulasinya, ESDM kemudian mencabut Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) melalui Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.3714 K/30/MEM/2017, tanggal 19 Oktober 2017.

Tak terima PKP2B miliknya dicabut, Asmin Koalindo kemudian menggugat ESDM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 5 April 2018 kemarin, diputuskan, Asmin Koalindo menang.

Tri menambahkan, mulanya aset Asmin Koalindo yang jadi jaminan pun bukan merupakan hasil usahanya, melainkan aset tak bergerak seperti lahan, bangunan, dan alat berat. Sehingga sejatinya tak ada aturan yang dilanggar.

"Yang dijaminkan sekali lagi, adalah bukan PKP2B, tapi bagian aset-aset kita punya gedung, tanah, alat berat," lanjutnya.

Sementara Heri menjelaskan bahwa, Kementerian ESDM akan mengembalikan PKP2B Asmin Koalindo, jika status Asmin Koalindo resmi dicabut.

"Sesuai regulasi kalau dia perbaiki kesalahan bisa saja dicabut terminasinya tapi terminasi sudah selesai. Kalau pengadilan meminta mencabut SK terminasi, ya kita cabut asal status sebagai jaminan juga sudah hilang. Selama masih berstatus sebagai penjamin, kita tetap fight," sambungnya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×