kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,23   6,87   0.74%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BNI restrukturisasi utang Starlight Rp 162,68 M


Kamis, 09 Maret 2017 / 16:37 WIB
BNI restrukturisasi utang Starlight Rp 162,68 M


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Produsen plastik PT Starlight Prime Thermoplas wajib melakukan restrukturisasi utang kepada para krediturnya lewat PKPU. Starlight terbukti memiliki utang kepada PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) sebesar Rp 162,68 miliar, sebagai pemohon PKPU.

Dalam permohonannya, Bank BNI telah mengucurkan tiga fasilitas kredit yakni kredit modal kerja, fasilitas kredit investasi dan fasilitas kredit langsung. kepada Starlight tapi tak kunjung dipenuhi yang berjumlah, Rp 162,68 miliar dan US$ 2,22 juta.

Kuasa hukum Thermoplas Kristianto bilang, mengakui utang tersebut digunakan untuk modal kerja perusahaan. "Dengan PKPU ini kami akan mengikuti proses dengan kooperatif dan akan menyusun proposal perdamaian yang baik bagi para kreditur," ungkapnya, Kamis (9/3).

PT Starlight Prime Thermoplas diakuinya masih beroperasi tapi, pengoperasiaon dinilai kurang optimal karena terkendala oleh banyak hal. Perusahaan mengaku kesulitan mendapatkan bahan baku plastik pasca tsunami Jepang tahun lalu. Pasalnya, negeri sakura menjadi pemasok dominan untuk bahan baku plastik.

Alhasil, Jepang memangkas ekspor bahan baku plastik kepada perusahaan-perusahaan plastik di Indonesia, termasuk kepada termohon. Kondisi ini membuat produksi perusahaan berkurang yang berimbas terhadap kondisi finansial. Debitur juga telah merumahkan sebagian karyawannya.

Kendati begitu, Kristaianto mengaku kliennya masi memiliki aset yang bisa diupayakn untuk membayar seluruh kewajibannya kepada BNI.

Sekadar tahu saja, putusan PKPU itu ditetapkan Pengadilan Niaga Jakarta, Rabu (8/3). Ketua majelis hakim Ma'ud menyampaikan, Thermoplas mengalami kesulitan memperoleh bahan baku, hal itu tidak menutup kebenaran bahwa termohon memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Sehingga berdasarkan UU PKPU dan Kepailitan, permohonan PKPU harus dikabulkan. Apalagi pihak Starlight tidak membantah adanya utang yang diajukan oleh pemohon selama persidangan.

Selain ekpada BNI, Starlight juga terbukti memiliki kreditur lain dari BI Checking yang diserahkan BNI. Diantaranya, Bank Mandiri Cabang Jakarta Kota, Bank Mandiri Cabang Gatot Subroto, Bank Danamon Cabang Kelapa Gading, Bank Danamon Cabang Kuningan, Bank HSBC Cabang Jakarta Pusat dan Bank Sinarmas Cabang Bandung,

Menurut majelis, BI Checking itu menunjukkan adanya kreditur lain merupakan bukti yang sah. "Dengan demikian, permohoann PKPU telah sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) dan patut bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan PKPU pemohon," tutur Mas'ud saat membacakan putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×