kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKPM melakukan sosialisasi kegiatan penilaian kinerja PTSP dan PPB


Jumat, 19 Maret 2021 / 17:07 WIB
BKPM melakukan sosialisasi kegiatan penilaian kinerja PTSP dan PPB
Riyatno, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan sosialisasi kegiatan penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan penilaian kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah dan kinerja PPB Kementerian/ Lembaga (K/L). 

Penilaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) no. 42 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan pada 6 Maret 2020. 

“Tujuan penilaian, untuk memperbaiki iklim pelaksanaan berusaha di daerah dan kualitas pelayanan publik di PTSP pemerintah daerah. Penilaiannya bukan hanya di daerah, tetapi juga di pusat," jelas Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM Riyatno dalam keterangannya, Jumat (19/3). 

Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan kategori. Misalnya terhadap K/L, yang dinilai adalah kinerja percepatan pelaksanaan berusaha. Serta kepada pemerintah daerah, yaitu atas kinerja PTSP dan kinerja pelaksanaan berusaha. Ada sekitar 18 K/L akan diberi penilaian, termasuk BKPM.

Baca Juga: Curhatan Bahlil yang pernah jadi anggota HMI hingga kini jadi Kepala BKPM

Riyatno mengatakan, mekanisme penilaian nantinya dilakukan lewat pengawasan dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang akan dikoordinasikan di tingkat pusat maupun daerah. 

Di tingkat pusat, ini akan dikoordinasikan oleh BKPM. Sedangkan di tingkat provinsi akan dikoordinasikan oleh DPMPTSP Provinsi, sedang di tingkat Kabupaten/Kota akan dikoordinasikan oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota. 

Asal tahu saja, Kepala BKPM nantinya mendapat mandat dalam memimpin tim penilaian. Tim Penilaian pun beranggotakan unsur BKPM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan K/L terkait, serta bisa melibatkan unsur profesional. 

Proses penilaian akan dimulai pada pertengahan April 2021 dan berakhir pada bulan Juni 2021. Kemudian, pada Agustus 2021, kepala BKPM akan memberikan hasil penilaian kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya dgunakan sebagai pertimbangan dalam pemberian insentif/sanksi kepada pemerintah pusat dan daerah pada 2022. 

Baca Juga: BKPM dan BPH Migas siap kerjasama dorong investasi sektor migas

Penilaian kinerja memiliki 3 kategori yaitu ‘Sangat Baik’ dengan nilai antara 80 sampai 100, ‘Baik’ dengan nilai antara 60 sampai 79,99 dan ‘Kurang Baik’ dengan nilai di bawah 59,99. 

Jika Pemda dan K/L mendapatkan nilai ‘Sangat Baik’ maka dapat diusulkan untuk diberi penghargaan berupa piagam/trofi, publikasi media massa dan insentif anggaran bagi K/L atau Dana Insentif Daerah (DID) bagi Pemda. 

Sedangkan pada nilai ‘Kurang Baik’ untuk Pemda akan diberikan sanksi administratif penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH). 

Untuk K/L dapat diberikan teguran tertulis, publikasi media massa dan disinsentif anggaran. Jika Pemda dan K/L berada di kategori ‘Baik’ maka tidak akan mendapatkan penghargaan ataupun sanksi. 

Selanjutnya: Kejar percepatan pelayanan investasi, BKPM lakukan vaksinasi Covid-19 seluruh pegawai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×