kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI perketat seluruh transaksi keuangan


Kamis, 14 September 2017 / 13:45 WIB
BI perketat seluruh transaksi keuangan


Reporter: Adinda Ade Mustami, Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Tak ingin kebobolan atas canggihnya sistem pembayaran, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan rambu-rambu baru yang memperketat transaksi pembayaran dan transfer.

Lewat Peraturan BI (PBI) tentang No. 19/10/PBI/2017, semua penyelenggara jasa sistem pembayaran, selain bank serta penyelenggara kegiatan usaha penukaran uang wajib mengenal nasabahnya. Kewajiban ini demi menghindari aksi tindak pencucian uang di sistem pembayaran.

Aturan ini berlaku untuk semua perusahaan penyelenggara transfer dana, penerbit alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), penerbit uang elektronik, penyelenggara dompet elektronik, serta penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA), bukan bank. Termasuk usaha rintisan (startup) teknologi finansial (tekfin).

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean menegaskan, pencegahan pencucian uang diperkuat seiring perkembangan zaman. Perkembangan teknologi informasi membuat jasa transfer dana dan pembayaran makin beragam. "Industri pembayaran kian kompleks, semakin berpotensi meningkatkan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme," tandas Eni, Rabu (13/9).

Apalagi banyak tekfin yang dengan mudahnya menjalankan transaksi keuangan. "Misalnya, Gojek, Gopay. Mereka memiliki uang elektronik, jadi harus tunduk aturan BI," ujar Eni lagi.

Semua jasa pembayaran dan jasa transfer, pertama, wajib mengindentifikasi pengguna jasa mereka atau know your customer. "Ada kewajiban melapor ke PPATK jika ada transaksi mencurigakan," imbuh Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci. Perusahaan memiliki waktu tiga hari untuk menyimpulkan transaksi itu mencurigakan atau tidak.

Sanksi bukan hanya pencabutan izin perusahaan, BI bisa menjatuhkan sanksi kepada pengurus, pemegang saham, dan atau pejabat senior. "Pejabat harus tanggung jawab, (jika bersalah) diberhentikan dari jabatannya dan tak boleh lagi menjabat di lembaga jasa keuangan," kata Rosalia.

Kedua, know your customer juga pengguna jasa, termasuk kreditur atau pemilik dana yang menanamkan dananya di perusahaan pembayaran. Pemilik usaha sistem pembayaran wajib mengenal mereka. 

Ariani R Hadioetomo, Head of Public Relations dan Marketing Offline Modalku, mengaku, peraturan ini bisa membuat inklusi keuangan lebih merata dan terjaga.

Hanya, kata Adrian Gunadi Wakil Ketua Asosiasi Fintech berharap, aturan ini tak memberangus semangat perkembangan tekfin yang ingin memudahkan transaksi pembayaran. "Aturan ini tak boleh kontradiktif," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×