kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berakhir damai, Bank Bukopin mencabut PKPU Berdikari


Kamis, 18 Januari 2018 / 20:53 WIB
Berakhir damai, Bank Bukopin mencabut PKPU Berdikari
ILUSTRASI. PT Berdikari (Persero)


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan utang piutang antara PT Bank Bukopin Tbk dengan PT Berdikari (Persero) akhirnya selesai di luar pengadilan. Sebab, Bank Bukopin telah mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Berdikari di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Bank Bukopin Iwan Natapriyana mengatakan, sudah ada kesepakatan bersama yang terwujud dengan Berdikari. "Dari direksi menyampaikan untuk mencabut perkara karena sudah ada kesepakatan damai," ungkapnya kepada KONTAN, Kamis (18/1).

Iwan melanjutkan, baik pihak bank dan Berdikari sudah menyepakati skema-skema pembayaran hingga lunas. Namun sayangnya, ia tidak menjelaskan secara detail skema tersebut.

"Semua ada di tangan prinsipal, cuma pada intinya tetap direstrukturisasi dan dituang dalam perjanjian perdamaian," tambah dia. Sekadar tahu saja, pencabutan perkara tersebut dilakukan Bank Bukopin sehari sebelum putusan dibacakan pada hari ini.

Perdamaian tersebut juga dikonfirmasi oleh Direktur Utama Berdikari Eko Taufik Wibowo. "Pokoknya masalah dengan Berdikari telah selesai," tegasnya.

Sebelumnya, Bank Bukopin mengajukan PKPU lantaran Berdikari tidak membayar kewajiban utang dari fasilitas kredit sebesar Rp 30 miliar yang dikucurkan sejak 2012 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×