kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum ada pemda yang selesaikan perda pengurangan BPHTB


Selasa, 20 Februari 2018 / 13:26 WIB
Belum ada pemda yang selesaikan perda pengurangan BPHTB
ILUSTRASI. Penurunan BPHTB untuk DIRE belum jalan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah untuk menurunkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset Dana Investasi Real Estate (DIRE) belum sepenuhnya berjalan. Pasalnya hingga kini belum semua daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur kebijakan ini.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, implementasi penurunan tarif BPHTB untuk DIRE ini secara undang-undang harus didukung dengan perda di masing-masing daerah. Sementara, untuk perda ini perlu pembahasan dan persetujuan DPRD.

“Karena prosesnya rumit, sampai saat ini belum ada satu pun pemda yang selesaikan ini,” kata Iskandar kepada KONTAN, Selasa (20/2).

Namun demikian, dalam catatan Iskandar, sudah ada beberapa provinsi yang berminat membuat perda pengurangan tarif BPHTB ini. Provinsi yang sudah minat itu antaranya DKI Jakarta, Surabaya, dan Riau.

Ada pula daerah yang sudah memiliki payung hukumnya, yaitu dengan peraturan kepala daerah (Perkada) yang sudah siap eksekusi. Iskandar mencatat, beberapa daerah itu adalah Kota Malang, Sleman, Kabupaten Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta.

“Ini mau diatur dalam perkada. Mereka punya perkada yang atur soal pemberian insentif, jadi payung hukumnya sudah ada dan bisa langsung dieksekusi,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Intiland (DILD) Theresia Rustandi mengatakan, penurunan ini belum bisa dilaksanakan menyeluruh oleh pemerintah daerah (pemda). Padahal, kebijakan ini merupakan kebijakan yang bagus.

“Yang dirugikan ya semua pihak, bukan hanya industri. Sebab, ada opsi investasi yang bagus tapi tidak bisa dijalankan,” kata Theresia kepada KONTAN, Senin (19/2).

Theresia melihat, yang salah dari implementasi Pengurangan tarif BPHTB khusus DIRE ini adalah pemahaman belum sama antara pusat dan daerah. Adapun selama ini hal itu dianggap merugikan daerah.

“Pengurangan tarif BPHTB khusus DIRE dianggap mengurangi pendapatan daerah. Padahal justru malah bisa menjadi bonus pendapatan bagi daerah. Hal ini yang perlu dipahami bersama,” katanya.

Catatan saja, dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI yang diumumkan 2016 lalu, pemerintah telah memangkas BPHTB dari 5% menjadi maksimal 1% bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×