kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45936,04   7,69   0.83%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beleid sengketa aturan perundangan tak kuat


Selasa, 12 Desember 2017 / 21:08 WIB
Beleid sengketa aturan perundangan tak kuat


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Non litigasi dinilai kurang kuat. Malahan beleid ini dinilai rancu dalam proses non litigasi yang bisa dilakukan.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menjelaskan meskipun masyarakat bisa menempuh jalur non litigasi untuk sengketa perundangan kepada Kementerian Hukum dan HAM, namun payung hukum dinilai sulit menyelesaikan sengketa.

Lantaran dasar hukum untuk melakukan pemeriksaan hanya merupakan kebijakan yang bersifat soft law.

"Produk dari hasil pemeriksaan hanya berupa rekomendasi saja, sehingga tidak mengikat," kata Asep kepada Kontan.co.id, Selasa (12/12).

Tak hanya itu, pemerintah diminta berhati-hati dalam melakukan pengujian aturan. Lantaran dalam jalur non litigasi juga diperlukan hukum acara yang melibatkan pemohon dan pihak kedua yang terlibat dalam pembentukan aturan. "Jadi sistem pengujiannya juga harus jelas," imbuh dia.

Asep juga menegaskan, pemerintah juga harus konsisten dalam menindaklanjuti hasil dari rekomendasi tersebut. Maklum saja, jika hanya dilaporkan presiden maka rekomendasi tersebut masih lemah.

Asal tahu saja, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2017 yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 beleid ini menyatakan peraturan perundang-undangan yang bertentangan baik secara vertikal maupun horizontal yang menyebabkan timbulnya konflik norma hukum, konflik kewenangan antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menghambat iklim investasi, usaha dan kegiatan ekonomi nasional dan daerah dapat diajukan permohonan sengketa melalui jalur non litigasi.

Pasal 2 ayat 2 mengatur permohonan dapat diajukan oleh perseorangan, kelompok, badan/lembaga/kementerian/pemerintah non kementerian/ pemerintah daerah, dan swasta atau badan usaha publik/privat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×