kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batas waktu eksekusi jaminan Daya Aditya 60 hari


Kamis, 09 November 2017 / 16:48 WIB
Batas waktu eksekusi jaminan Daya Aditya 60 hari


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Daya Aditya Gemilang (DAG) yang saat ini menyandang status pailit akhirnya menyatakan, sudah tidak sanggup lagi membayar utang-utangnya. Sehingga, hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun telah menetapkan PT DAG dalam keadaan insolvensi (gagal bayar).

"Pernyataan itu debitur sampaikan dalam rapat kreditur Selasa lalu dan saat itu pula lah secara sah perusahaan dinyatakan insolvensi," ungkap kurator kepailitan PT DAG Tri Hartanto kepada Kontan.co.id, Kamis (9/11).

Karena sejatinya, lanjut Tri, debitur masih dimungkinkan untuk mengajukan rencana perdamaian meski telah ditetapkan dalam keadaan pailit. Tapi setelah adanya surat pernyataan tersebut, perusahaan yang bergerak di bidang tekstil di Bandung itu telah menyerah atas utang-utangnya.

Berdasarkan catatan kurator, PT DAG memiliki total utang sementara mencapai Rp 540 miliar. Yang mana kreditur terbesarnya berasal dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan tagihan mencapai Rp 536,43 miliar.

Rinciannya, Rp 196,43 miliar dengan jaminan dan Rp 340 miliar tanpa jaminan. Bank berkode saham BMRI itu merupakan satu-satunya kreditur pemegang jaminan alias separatis PT DAG.

Sementara sisanya Rp 4 miliar, berasal dari tujuh kreditur tanpa jaminan alias konkuren. Nah, setelah dinyatakan insolven setidaknya Bank Mandiri memiliki hak untuk mengeksekusi jaminannya selama 60 hari.

Meski begitu diakui Tri, Bank Mandiri belum memberikan keterangan apakah akan mengeksekusi jaminan sendiri atau menyerahkan jaminan kepada kurator.

Sekadar tahu saja, Bank Mandiri setidaknya memegang jaminan berupa tanah dan bangunan pabrik serta mesin-mesin milik PT DAG di Rancaekek, Bandung. "Bank Mandiri juga memegang jaminan aset-aset lain berupa rumah," tambah Tri.

Pihaknya pun cenderung menunggu eksekusi dari Mandiri sebelum melakukan lelang secara sendiri. Sebab, mayoritas aset perusahaan telah dijaminkan ke Bank Mandiri.

Tri pun menyatakan, PT DAG pernah mengajukan gugatan renvoi prosedur atas tagihan Bank Mandiri yang sebesar Rp 400 miliar itu. Sebab, PT DAG tidak mengajui tagihan jumbo tersebut.

Alasannya, perusahaan mengklaim pihak bank dan perusahaan telah sepakat untuk hanya membayar utang pokok saja sebesar Rp 95 miliar. Tapi, gugatan tersebut ditolak lantaran PT DAG gagal membuktikan adanya kesepakatan tersebut.

Sekadar tahu saja, utang jumbo dari Bank Mandiri itu termasuk bunga, denda dan penalti. Menurut Tri, PT DAG terlilit utang bank karena bisnis tekstil sedang merosot. "Karena utang tidak dibayar-bayar, jadilah denda dan bunga menumpuk kepada Bank Mandiri sebagai separatis," katanya.

PT DAG dinyatakan pailit setelah gagal menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Juli lalu. Saat itu, salah satu supplier garmen PT Inti Buana Bintang Sarana mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sementara itu, terkait hal ini dari Bank Mandiri belum memberikan keterangannya. KONTAN sudah menghubungi sekretariat perusahaan Rohan Hafas dan staff humas Eko Nopiansyah tapi belum mendapatkan jawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×