kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Baru pertama terjadi, pertumbuhan restitusi pajak mencapai 47,83%


Senin, 22 April 2019 / 22:11 WIB
Baru pertama terjadi, pertumbuhan restitusi pajak mencapai 47,83%


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat pengembalian kelebihan (restitusi) pajak periode Januari-Maret 2019 mencapai Rp 50,65 triliun. Pertumbuhan pembayaran restitusi tersebut mencapai 47,83% secara tahunan (yoy).

Tingginya pembayaran restitusi pajak tersebut berdampak pada pendapatan pajak dalam negeri yang hanya tumbuh 1,8% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 249 triliun per Maret 2019. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan pajak dalam negeri mencapai 9,9% yoy.

Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Robert Pakpahan mengatakan, pada kuartal I 2019 ini terjadi pertumbuhan restitusi yang sangat cepat, yang belum pernah terjadi sebelumnya.

"Padahal pada periode sama tahun lalu, pembayaran restitusi pajak ini hanya tumbuh 34,26%," ujarnya, Senin (22/4).

Kendati begitu, Robert memproyeksi pertumbuhan restitusi pajak di bulan-bulan berikutnya akan mulai melambat, tepatnya memasuki Mei atau Juni mendatang. Hingga akhir tahun, Ditjen Pajak mematok pertumbuhan restitusi pajak berkisar 18%-20%.

Menurut Robert, biasanya pertumbuhan restitusi pajak memang hanya berkisar 10% setiap tahunnya.

"Kalau sampai akhir tahun restitusi tumbuh 20%, sementara tiga bulan pertama ini growth-nya sudah sampai 47,83%, seyogyanya bulan-bulan ke depan growth restitusi akan slowing down sehingga penerimaan pajak secara netto bisa membaik,"terangnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×