kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bareskrim sidik proyek kilang di Musi Banyuasin


Jumat, 08 Desember 2017 / 10:08 WIB
Bareskrim sidik proyek kilang di Musi Banyuasin


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jendral Migas di Jalan H.R. Rasuna Said Kavling B-5, Jakarta Selatan, Kamis (7/12) kemarin.

Penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi pembangunan kilang LPG Miniplant di Musi Banyuasin tahun anggaran 2013-2017.

Pembangunan tersebut merupakan proyek Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari bukti-bukti yang diperlukan terkait dengan penyidikan," ujar Kasubdit I Dit Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa melalui keterangan tertulis.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti di kantor Ditjen Migas. Barang tersebut berupa dokumen, surat-surat yang berkaitan dengan pembayaran, laptop, komputer, handphone, dan flasdisk. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi pembangunan LPG Miniplant di Musi Banyuasin.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan pejabat pembuat komitmen berinisial DC sebagai tersangka.

Polisi sebelumnya juga telah menyita dokumen terkait perkara dan uang kickback sebesar Rp 1,86 miliar.

Proyek senilai Rp 99, 017 miliar itu bersumber dari APBN Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013-2014 secara multiyears.

Pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT. Hokasa Mandiri. Kilang minyak itu akan memanfaatkan sumber gas di lapangan JATA untuk diolah menjadi LPG dengan tujuan memenuhi kebutuhan LPG di sekitar Musi Banyuasin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti-bukti penyimpangan dalam proses pelelangan, pelaksanaan, hingga proses pencairan anggaran.

Arief mengatakan, kontraktor pelaksana tidak menyelesaikan pekerjaan, namun pembayaran tetap dilakukan oleh PPK Ditjen Migas ESDM secara penuh.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari auditor BPK, telah ditemukan indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan kontrak," kata Arief.

Atas perbuatannya, DC diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Geledah Kantor Ditjen Migas, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×