Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan masih berlangsungnya pandemi Covid-19 di Indonesia dan berlakunya kebijakan physical distancing, Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan terkait perizinan terpadu BI lewat Front Office. Ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 22/8/PBI/2020 dan mulai berlaku pada hari ini, Jumat (1/5).
"Ketentuan tersebut mengintegrasikan proses permohonan perizinan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah menggunakan aplikasi online yang sifatnya nirkertas dan tidak memerlukan kehadiran fisik," bunyi pernyataan tertulis dari bank sentral..
Baca Juga: Mengapa BI optimistis sekali rupiah bisa menguat ke Rp 15.000 di akhir tahun?
Dengan adanya peraturan tersebut, pemohon tidak perlu khawatir karena tetap bisa memantau progres dari proses perizinan yang sedang diajukan (tracking) secara online.
Secara umum, ketentuan tersebut mencakup:
a. Ruang lingkup perizinan meliputi izin, persetujuan, dan layanan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
b. Pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan kepada BI (Pemohon) yaitu Bank, Lembaga Selain Bank, Kementerian atau Lembaga, dan pihak lainnya.
c. Permohonan perizinan disampaikan kepada BI melalui front office (FO) Perizinan secara nirkertas kepada BI melalui aplikasi perizinan bank sentral.
d. BI memproses permohonan perizinan dengan cara meneliti kelengkapan, kebenaran administratif, dan kebenaran substantif atas dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pemohon.
Baca Juga: Bank Negara Indonesia (BBNI) restrukturisasi 50.000 debitur