kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,71   -13,81   -1.48%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bangun Transmart, Walikota Cilegon disuap Rp 1,5M


Sabtu, 23 September 2017 / 18:33 WIB
Bangun Transmart, Walikota Cilegon disuap Rp 1,5M


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka setelah selesai melakukan gelar perkara dalam kasus suap yang menjerat Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 6 orang tersangka," ujar wakil ketua KPK Basaria Panjaitan, Sabtu (23/9).

Tersangka pemberi suap ialah Bayu Dwinanta Utama sebagai Project Manager PT BA, Tubagus Danny Sugihmukti sebagai Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan Eka Wandara, Legal Manager PT KIEC. 

Sekadar informasi, PT KIEC adalah perusahaan properti kawasan industri yang merupakan anak usaha PT Krakatau Steel Tbk. 

Dalam OTT ini KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1,152 miliar. Duit tersebut merupakan sebagian dari total komitmen sebesar Rp 1,5 miliar. Suap diberikan demi mendapat izin pembangunan ritel Transmart.

Tiga orang ini disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima suap selain Walikota Cilegon, Ariyadi, juga ada Ahmad Dita Prawira, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon dan Hendry seorang pegawai swasta.

Sementara penyuap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×