kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bahas tata kelola ekspor-impor, Komisi IV DPR bentuk panja hortikultura


Selasa, 22 September 2020 / 21:47 WIB
Bahas tata kelola ekspor-impor, Komisi IV DPR bentuk panja hortikultura
ILUSTRASI. Pedagang menyortir buah pepaya hasil petani buah lokal di pasar induk buah Kramat Jati Jakarta (24/8). Saat ini pangsa pasar buah segar dalam negeri tengah bergairah terbukti dengan makin menjamurnya ritel penjual buah di kota-kota besar di Indonesia. KON


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan saat ini pihaknya tengah membuat panja hortikultura. Ketua Komisi IV DPR Sudin mengatakan, panja tersebut bertujuan untuk membahas berbagai hal mengenai ekspor dan impor terkait produk hortikultura.

"Saat ini kami sedang membuat panja hortikultura, bukan hanya [terkait] impor saja tapi juga ekspor," ujar Sudin kepada Kontan.co.id, Minggu (20/9).

Hal senada pun disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dedi Mulyadi.

Menurutnya, panja ini akan membahas berbagai permasalahan yang berhubungan dengan tata kelola ekspor dan impor hortikultura, mulai dari regulasi, dukungan dari pemerintah hingga permasalahan mengenai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

"Produk hortikultura kita merupakan salah satu produk yang memiliki nilai tambah dan daya saing yang tinggi. Namun, masih terdapat persoalan klasik seperti harga, penanganan pascapanen yang belum baik, dan masalah bea masuk produk kita di luar negeri," jelas Dedi.

Baca Juga: Komisi IV DPR setujui anggaran Kementan Rp 21,83 triliun di 2021

Khusus mengenai RIPH, Dedi menjelaskan permasalahan yang dihadapi adalah adanya impor produk hortikultura tanpa RIPH atau ada importir yang melanggar ketentuan impor.

Adapun ketentuan impor tetap memerlukan RIPH sebagai upaya untuk menjamin produk yang diimpor bermutu dan aman. Hal ini sesuai dengan Permentan 39 tahun 2019 serta merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura.

Dalam kesimpulan rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, Rabu (16/9), Komisi IV DPR meminta pemerintah meninjau ulang UU nomor 13//2020 terkait dengan penerapan dan pengawasan kebijakan kewajiban ekspor dan impor mengingat sampai saat ini masih terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha produk hortikultura.

Dedy pun mengatakan, terkait dengan peninjauan ulang UU ini, panja akan menyampaikan masalah tersebut di kesimpulan hasil akhir panja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×