kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Badan Standardisasi Nasional kini bertanggung jawab kepada presiden


Selasa, 13 Februari 2018 / 14:14 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah mendatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional (BSN). Hal itu merupakan bentuk pelaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat 4 UU No. 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Dalam Perpres itu disebutkan, Badan Standardisasi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.

“Badan Standardisasi Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Standardisasi Nasional menyelenggarakan fungsi, pertama, penyusunan kebijakan nasional di bidang pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran.

Kedua, pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran;

Ketiga, pemantauan dan evaluasi pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran;

Keempat, pengoordinasian kegiatan fungsional dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Standardisasi Nasional;

Kelima, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan tugas Badan Standardisasi Nasional;

Keenam, pelaksanaan dukungan yang bersifat subtansif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional. Ketujuh, pengawasan intern atas pelaksanaan tugas tugas Badan Standardisasi Nasional.

Adapun Perpres ini juga menyebutkan, Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan Standardisasi Nasional sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional.

“Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama, dan dipimpin oleh Kepala Pusat,” kata Jokowi seperti dikutip dari Perpres tersebut.

Perpres ini juga menegaskan, Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Adapun pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 54 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Februari 2018 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×