kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45845,50   -13,12   -1.53%
  • EMAS1.347.000 1,05%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Awas, aksi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai marak terjadi


Selasa, 03 Maret 2020 / 15:08 WIB
Awas, aksi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai marak terjadi
Konferensi pers Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai, Syarif Hidayat di Jakarta (3/3/2020).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai kembali marak terjadi. Mulai dari modus seperti lelang barang dengan harga murah, penjualan online, meminta pembayaran pajak via chat pribadi dengan mengatasnamakan pegawai Bea Cukai, hingga modus penipuan berkedok barang kiriman dari luar negeri. 

Adapun korban yang diincar oleh pelaku penipuan sangat beragam mulai dari kalangan orang tua, pelajar dan mahasiswa, masyarakat awam, pejabat bahkan public figure.

Baca Juga: Jangan panik, pemerintah jamin sembako dan alat kesehatan tersedia

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa hingga saat ini berdasarkan hasil pemantauan petugasnya, penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai masih menggunakan modus yang kurang lebih sama dari tahun-tahun sebelumnya. 

“Tidak banyak yang berubah dari modus penipuan ini, hanya saja pelaku selalu mencari korban dan momen yang berbeda dalam melancarkan aksinya, serta masih kurangnya kewaspadaan serta pengetahuan masyarakat tentang alur pembelian barang yang benar, khususnya barang kiriman dari luar negeri,” kata Syarif, Selasa (3/2).

Syarif memaparkan secara gamblang jenis-jenis penipuan secara garis besar terdiri dari belanja online, barang hadiah atau undian, dan lelang barang dengan harga murah, yang biasanya disertai dengan embel-embel ‘sitaan Bea Cukai’, ‘barang black market’, ‘diskon cuci gudang’ dan sebagainya. 

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai rampungkan profil perusahaan bebas izin impor

“Jika melihat ada yang menjual barang seperti itu sudah dapat dipastikan adalah penipuan, dan untuk lelang yang dilakukan oleh Bea Cukai, prosesnya akan diumumkan melalui situs resmi Bea Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, atau Kementerian Keuangan,” ujar Syarif.




TERBARU

[X]
×