kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,92   5,28   0.57%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan manfaat KPR dari simpanan JHT diterbitkan


Rabu, 21 Desember 2016 / 21:33 WIB
Aturan manfaat KPR dari simpanan JHT diterbitkan


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terbitkan aturan tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT). Beleid tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 tahun 2016.

Dengan aturan ini, maka BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tanggung jawab kepada pekerja untuk membantu memberikan kemudahan akses kepemilikan perumahan pada pekerja.

Kemudahan tersebut dalam skema Pembiayaan Uang Muka Perumahan (PUMP), KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dan PRP (Pembiayaan Renovasi Perumahan).

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, kebijakan ini sebenarnya sudah ada di era Jamsostek, nemun sejak bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan skema ini dihapuskan.

menurut Timboel, dihapuskannya kebijakan kemudahan kepemilikan perumahan ini merugikan pekerja, "Oleh karenanya layanan tambahan ini terus didorong untuk diaktifkan lagi," kata Timboel, Rabu (21/12).

Kehadiran Permenaker ini adalah sangat baik karena dapat mendukung pemenuhan kebutuhan pokok buruh utk perumahamnya dan bisa mendukung daya beli buruh.

Yang harus ditindaklanjuti dari Permenaker ini adalah perlu dilakukan sosialisasi agar buruh segera bisa mengakses layanan tambahan ini, baik melalui PUMP, KPR atau PRP.

Tindak lanjut lainnya adalah dilakukannya koordinasi dengan UU Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), jangan sampai tumpang tindih, mengingat UU Tapera ini juga bertanggungjawab menyediakan rumah bagi buruh.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, persoalan penyediaan perumahan ini dikelola dalam satu wadah pendanaan. Hal tersebut dilakukan agar dana yang terhimpun lebih besar dan biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan menjadi ringan.

Apindo juga mendorong agar implementasi Tapera disinkonkan dengan program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Hari Tua (JHT). "Program JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan telah mengalokasikan dana untuk perumahan juga," ujar Hariyadi Sukamdani Ketua Umum Apindo.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Strategi Penagihan Kredit / Piutang Macet secara Dini & Terintegrasi serta Aman dari Jerat Hukum

[X]
×