kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,66   17,31   1.89%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan Barang Bawaan Pekerja Migran Dicabut, Migrant Care: Tidak Boleh Diulangi Lagi


Selasa, 16 April 2024 / 19:36 WIB
Aturan Barang Bawaan Pekerja Migran Dicabut, Migrant Care: Tidak Boleh Diulangi Lagi
ILUSTRASI. Peraturan pembatasan barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dicabut.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pencabutan peraturan pembatasan barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Tanah Air disambut baik oleh organisasi masyarakat sipil khusus perlindungan pekerja migran atau Migrant Care.

Asal tahu saja, peraturan terkait pembatasan barang bawaan PMI ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas Permendag No 36 Tahun 2023.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan pencabutan Permendag terkait barang bawaan PMI ini adalah langkah yang baik dan tidak boleh terulang lagi.

“Pencabutan Permendag ini sudah seharusnya dilakukan karena ini memiliki dimensi diskriminatif terhadap pekerja migran. Saya kira ini tidak boleh diulang lagi,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (16/4).

Sebelumnya, Wahyu menyatakan, aturan terkait penahanan barang atau pemeriksaan berlebih yang dikeluarkan Bea Cukai maupun Menteri Perdagangan memberi prasangka buruk kepada PMI.

“Pekerja migran artinya terhambat untuk membawa hasil jerih payahnya pada saat kepulangan dengan aturan pembatasan yang sangat diskriminatif terhadap pekerja migran,” kata dia.

Baca Juga: Permendag 36/2023 Dicabut, Begini Tanggapan Aptindo

Menurut Wahyu, aturan pembatasan tersebut dinilai tak dilakukan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang bukan pekerja migran, sehingga ini dianggap diskriminatif.

“Ini jelas sangat diskrimintatif dan menganggap seluruh pekerja migran itu punya potensi sebagai penyelundup, itu cara pandangan yang diskriminatif bahkan cenderung mengkriminalisasi apa yang dilakukan oleh PMI,” ungkapnya.

Wahyu menuturkan, barang bawaan PMI yang dianggap berlebihan tersebut tak sebanding dengan kelakuan para penyelundup yang telah berkolusi dengan pejabat-pejabat negara seperti Bea Cukai dan Kemendag. Menurutnya, penyelundup tersebut yang mesti diberantas.

“Tuntutannya adalah tidak boleh ada aturan-aturan yang mendiskriminasi PMI untuk membawa barang hasil jerih payahnya sendiri, barang itu bukan selundupan, bukan hasil korupsi tapi hasil jerih payah mereka,” tuturnya.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, pencabutan Permendag tersebut dilakukan per hari ini, Selasa (16/4). Selanjutnya, kebijakan tentang barang bawaan PMI ini kembali ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

“(Pencabutan) iya per hari ini, artinya dinyatakan tidak berlaku, nanti ada transisi termasuk barang-barang PMI yang sekarang tertampung di (pelabuhan) Tanjung Emas dan Tanjung Perak,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/4).

Benny menjelaskan, barang bawaan PMI dibatasi sebesar US$ 1.500 per tahun jika melebihi angka tersebut maka dihitung sebagai barang umum yang harus dibayar pajaknya. Dengan pencabutan ini, maka pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia tak lagi berlaku.

Benny bilang, dengan dicabutnya Permendag tersebut barang bawaan PMI tidak boleh lagi dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan. Selain itu, tidak ada lagi pembatasan jenis barang bawaan.

“Tidak ada lagi barang kelebihan PMI dikirim ke negara asal dia bekerja atau dimusnahkan. Kasihan mereka bertahun-tahun kerja ngumpulin uang, membeli barang untuk oleh-oleh keluarga dimusnahkan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×