kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ATR pertimbangkan skema lain pajak baru pertanahan


Kamis, 02 Februari 2017 / 10:40 WIB
ATR pertimbangkan skema lain pajak baru pertanahan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah masih mempertimbangkan opsi mekanisme pajak lain selain capital gain tax yang sebelumnya dijadikan pilihan dalam pengenaan pajak tanah menganggur alias idle. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional baru, Sofyan Djalil mengatakan masih akan membahas hal ini dengan Menteri Keuangan.

“Nanti kita akan bahas lagi dengan Menkeu detail teknisnya. Intinya jangan sampai tanah jadi bahan spekulasi, apakah capital gain tax dan lain-lain masih perlu kita bahas,” ucapnya saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (1/2).

Ia menekankan, pemerintah akan mendesain kebijakan yang tepat terkait permasalahan tanah nganggur ini “Apakah capital gain, apakah progresif, masih akan dibahas. Idenya adalah how to achieve it,” ujarnya.

Opsi mekanisme perpajakan untuk tanah idle lainnya yang banyak digunakan oleh negara lainnya adalah pajak atas nilai tanah (land value tax/LVT) yang hampir sama dengan PBB yaitu tarifnya flat serta dikenakan atas asetnya (bukan kepada transaksinya). Perbedaannya adalah pada perhitungan dasar pengenaan pajak (DPP).

Soal hal ini, Sofyan mengatakan bahwa pihaknya akan melihat mekanisme tersebut. Pasalnya menurut dia, persoalan tanah ini bukan barang baru di dunia.

“Banyak negara yang sudah menerapkan dan berhasil sekali, kita copy saja. Karena di Indonesia banyak sekali masalah tanah. 72% persoalan di pengadilan adalah soal tanah. Ini akan kita bereskan,” kata Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×