kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Atasi hoax, Pansus Pemilu undang 5 penyedia medsos


Kamis, 26 Januari 2017 / 17:19 WIB
Atasi hoax, Pansus Pemilu undang 5 penyedia medsos


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) tengah menyerap sebanyak-banyaknya aspirasi dari sejumlah pihak sebelum memulai pembahasan.

Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy menuturkan, pihaknya juga berencana mengundang lima penyedia layanan sosial media untuk membicarakan soal penerapan sanksi jika para penyedia layanan tersebut menyebarkan hoax, kebencian, SARA, kampanye hitam, dan fitnah dalam tahapan Pemilu 2019.

Adapun lima penyedia layanan tersebut adalah Google, Twitter, Instagram, Yahoo, dan Facebook perwakilan Indonesia.

"Kami akan tanyakan, Kominfo sanggup enggak mengundang lima representasi layanan sosmed ini. Karena melihat fenomena begitu masifnya sosmed menebar kebencian, kemudian sara, itu mau tidak mau ada pembatasan," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1).

Hal itu dinilai perlu dilakukan karena kemunculan akun-akun penyebar hoax sudah sangat menjamur.

Kementerian Komunikasi dan Informatika berwenang memblokir akun yang dianggap menebarkan kebencian, hoax, fitnah, dan SARA. Namun, akun-akun baru bermunculan. "Diblokir, sejam berikutnya lahir lagi yang baru. Seperti zombie. Oleh karena itu kita harus cegah dari hulunya. Dari penyedia layanan sosmed itu," kata Politisi PKB itu.

Berkaitan dengan media massa, kata Lukman, saat ini sudah ada regulasi terkait lembaga penyiaran dan media cetak. Namun, norma mengenai pembatasan di media online dirasa masih kurang. Adapun mengenai rinciannya, akan diperdalam saat pembahasan.

Edy mengambil contoh penerapan di Jerman dan China. "Kalau model Jerman kan denda, kalau model China diusir. Dibanned," ucap Lukman.

Begitu pula soal ketentuan pemasangan iklan pasangan calon. Ketentuan pemasangan iklan untuk di radio tentunya tidak bisa diberlakukan sama dengan pemasangan iklan di media online.

"Kita boleh pasang iklan di radio dengan 10 spot 3 detik. Kan enggak mungkin memasang iklan ini sama dengan online. Masa 3 detik masang di online. Di online mungkin seminggu atau dua hari," tuturnya.

(Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×