kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,66   5,02   0.54%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Askes tunggu aturan BPJS kesehatan dari Pemerintah


Kamis, 12 September 2013 / 18:26 WIB
Askes tunggu aturan BPJS kesehatan dari Pemerintah
ILUSTRASI. Stan Bank Mayora saat pameran pasar keuangan rakyat di Jakarta (21/12). Mencermati Prospek Saham BBNI di Tengah Rencana Pengembangan Bank Mayora.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. PT Askes mengklaim sudah siap menyambut transformasi lembaganya menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014.

Namun, untuk menuju masa transformasi tersebut, saat ini PT Askes masih menunggu berbagai peraturan guna menunjang tugasnya sebagai pelaksana BPJS Kesehatan.

Direktur Pelayanan PT Askes, Fajriadinur mengatakan, peraturan tersebut adalah payung hukum yang sifatnya menunjang pelayanan medis.

Antara lain, seperti penetapan iuran bagi peserta, penetapan tarif Indonesia Case Base Group (INA-CBG's) 2014, dan penetapan kapitasi pelayanan kesehatan primer.

Selain itu, ia menjelaskan, ada pula peraturan yang sifatnya kelembagaan seperti hubungan BPJS Kesehatan dengan lembaga negara lainnya, sistem pencatatan, dan kepatuhan serta sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan yang tidak ikut.

"Kami harapkan sebelum 1 Januari 2014 peraturan ini sudah selesai," kata Fajriadinur, Kamis (12/9).

Lakukan sosialisasi

Selain menunggu beleid tersebut keluar, lanjut Fajriadinur, Askes telah melakukan beberapa kegiatan yang sifatnya sosialisasi kepada publik dan juga menjalin kerja sama dengan pihak lain.

Itu misalnya, menggelar Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan tiga bank Nasional yakni Bank Mandiri, BRI, dan BNI.

"Nanti peserta BPJS Kesehatan bisa membayar premi lewat ATM dan nantinya akan ada menu tambahan di ATM tersebut. MoU ini juga sekaligus sosialisasi kepada peserta BPJS mengenai manfaat yang didapat dari program tersebut," imbuh Fajriadinur.

Selain MoU dengan tiga bank Nasional, Askes juga sudah menjalin MoU dengan Kementerian Kesehatan terkait peralihan data peserta Jamkesmas sebanyak 86,4 juta orang. Lalu, ada MoU dengan PT Jamsostek terkait peralihan 8 juta peserta Jamsostek yang akan jadi peserta BPJS.

PT Askes mengklaim, sebelumnya juga sudah menggelar MoU dengan TNI/Polri untuk menjamin 3 juta-4 juta pesertanya dan anggota Askes yang mencapai 16,5 juta peserta.

Selain MoU, Fajriadinur melanjutkan, Askes sudah membuat tiga daerah sebagai model percontohan, yakni Aceh, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Meski sudah melakukan berbagai sosialisasi, Askes masih punya pekerjaan rumah untuk memberikan pemahaman lebih luas kepada masyarakat tentang BPJS.

"Kami nanti akan menggalakkan layanan kesehatan primer, yakni puskesmas, layanan dokter perseorangan, dan klinik umum sebagai rujukan Rumah Sakit," kata Fajriadinur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×