kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Arpeni Pratama digugat PKPU lagi


Rabu, 18 Maret 2015 / 10:35 WIB
Arpeni Pratama digugat PKPU lagi


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk belum benar-benar lolos dari jeratan pailit. Gugatan permohonan restrukturisasi utang yang baru diajukan PT General Supply Asia, PT Roda Niaga Sukses, dan PT Spectech Internasional atas perusahaan pelayaran yang tercatat di papan bursa dengan kode APOL ini ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 5 Maret 2015.

Syahril, kuasa hukum para pemohon, mengatakan, Arpeni Pratama punya utang ke kliennya total Rp 2 miliar. Utang ini berasal dari hubungan bisnis yang dijalin Arpeni Pratama dengan masing-masing pemasoknya itu. Perinciannya, Arpeni Pratama memiliki utang ke General Supply sebesar S$ 24.958,56 yang berasal dari pembelian barang perkapalan.

Lalu, utang ke Roda Niaga sebanyak Rp 154,82 juta atas proyek pengerjaan perbaikan kapal, dan Spectech Internasional S$ 213.569,58 dan Rp 18,42 juta atas pembelian bahan bakar minyak (BBM). Tapi, Adhistya Christyanto, kuasa hukum Arpeni Pratama, menilai, tagihan tersebut salah alamat. Tagihan seharusnya ditujukan kepada PT Surya Prima Bahtera yang pernah menjalin hubungan bisnis dengan Arpeni Pratama.

"Kondisinya, saat ini kami tidak mempunyai hubungan bisnis dengan Surya Prima Bahtera," katanya, Selasa (17/3). Menurut Adhistya, awal mula tagihan itu adalah perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas Arpeni Pratama tahun 2011 lalu. Ketika itu, Arpeni Pratama punya utang ke Surya Prima. Di saat yang sama, Surya Prima juga berutang ke beberapa kreditur termasuk pemohon PKPU Arpeni Pratama.

Akhirnya, sebagai jalan keluar lahirlah perjanjian pengalihan utang Surya Prima ke Arpeni Pratama yang ditandatangi pada 1 November 2011. Tagihan yang dialihkan hanya sebesar US$ 86.000. Dan saat itu, utang tersebut terus dibayar akhirnya berstatus lunas.

"Saya bisa bilang, jika permohonan PKPU ini berlandaskan itikad tidak baik karena para permohon tidak memikirkan kepentingan kreditur lain," ujar Adhistya. Di PKPU sebelumnya, kreditur setuju proposal perdamaian dari Arpeni Pratama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×