kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anak usaha ELTY terancam dipailitkan


Rabu, 27 Februari 2013 / 20:30 WIB
Anak usaha ELTY terancam dipailitkan
Teaser Money Heist season 5 volume 2 di Netflix, siap tayang bulan Desember tahun 2021.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anak usaha PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Bakrie Swasakti Utama, kini tengah tersandung masalah hukum. Pengembang kawasan Rasuna Epicentrum itu sedang menghadapi upaya hukum kepailitan di Pengadian Niaga Jakarta Pusat.

Soetomo, yang tidak lain salah satu pembeli unit apartemen Taman Rasuna yang mengajukan kepailitan terhadap Bakrie Swasakti melalui No12/Pdt.Sus/Pailit/2013. "Kepailitan ini diajukan lantaran Bakrie Swasakti tidak memenuhi kewajibannya dalam membangun unit apartemen," kata kuasa hukum Soetomo, Dedyk Eryanto Nugroho, Rabu (27/2).

Kasus bermula saat Soetomo membeli satu unit apartemen tipe E seluas 75 meter persegi di menara 5 lantai 14 pada 20 Agustus 1993. Pembayaran uang muka sebesar 30% atau Rp 57,52 juta dari total harga Rp191,75 juta.

Selanjutnya, kedua belah pihak menandatangi perjanjian jual beli kepemilkan satuan rumah Taman Rasunan Apartemen No.: 05/14/E pada 16 September 1993. Dalam perjanjian itu juga tercantum perihal klausul bila terjadi sengketa maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani).

Ternyata, pada 20 Juni 1997 Bakrie Swasakti mengirimkan surat pemberitahuan yang menegaskan pembatalan pembangunan tower 5 Apartemen Taman Rasuna. "Termohon pailit mengakui telah wanprestasi terhadap PPJB No. 05/14/E tanggal 16 September 1993," jelasnya.

Selanjutnya, keduanya melakukan upaya hukum di Bani tanggal 15 Desember 1999 dan Bani mengeluarkan putusan No. 104/XII/ARB/BANI/1999 tanggal 19 September 2000. Putusan itu memerintahkan Bakrie Swasakti untuk mengembalikan uang muka sebesar Rp 57,52 juta ditambah bunga 3% per bulan terhitung sejak pembatalan kontrak tanggal 20 Juni 1997 sampai dengan 15 Desember 1999 menjadi sebesar Rp 109,301 juta.

Tak hanya itu, Bakrie Swasatika juga harus membayar Rp 719,3 juta yang tidak lain ganti rugi atas hilangnya penghasilan Soetomo selaku dokter terhitung sejak 15 Desember 1999 yakni 30 bulan.

Rupanya, Bakrie Swasatika melakukan menempuh upaya hukum untuk membatalkan putusan Bani tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 5 Desember 2000, Pengadilan mengabulkan upaya Bakrie Swasatika dengan membatalkan putusan Bani.

Kasus pun bergulir ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA). Pada 10 Juli 2001, MA memutuskan untuk membatalkan putusan PN Jakarta Selatan. Bakrie Swasatika tidak mau menyerah begitu saja, dengan mengajukan upaya hukum perlawanan eksekusi atas putusan tersebut.

Melalui penetapan eksekusi Ketua PN Jaksel No.49/Eks/ARB/2000/PN 11 Jan 2002, Bakrie Swastika melaksanakan sebagian eksekusi sebesar Rp 366 juta. Sementara sisa kewajiban yang belum dibayaran sampai bulan Mei 2002 mencapai Rp 763 juta. Ini ditambah dengan denda keterlambatan 3%. Sehingga kewajiban utang yang belum dibayar Rp 3,52 miliar.

Ternyata, tanpa sepengetahuan, Bakrie Swasatika menempuh upaya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 10 Januari 2003 ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengadilan pun mengabulkan permohonan itu.

"Kami tidak pernah mengetahui dan tidak pernah diberitahukan dan tidak pernah diundang oleh Pengadilan atau pengurus untuk rapat kreditur. Serta tidak pernah ikut menandatangani perdamain sehingga PKPU tidak mengikat kepada kami," jelasnya.

Untuk memuluskan langkahnya mempailitkan Bakrie Swasatika, Soetomo menyertakan kreditur lainnya yakni PT Bank Bukopin Tbk dengan tagihan Rp 100 miliar berdasarkan perjanjian kredit investasi 28 Juni 2011. Jatuh tempo 30 juni 2019 termuat dalam laporan keuangan konsolidasi  dan laporan auditor independen PT Bakrie Development Tbk dan entitas anak 31 Desember 2011.

Selanjutnya, PT Bank Mutiara Tbk dengan tagihan Rp 40 miliar perjanjian kredit investasi 15 Desember 2011 yang jatuh tempo 21 Desember 2011. "Dengan demikian syarat kepailitan adanya utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta ada dua kreditur atau lebih telah terpenuhi," jelasnya.

Soetomo meminta pengadilan mengabulkan permohonan kepailitannya. Selanjutnya juga melakukan sita jaminan berupa sebidang tanah milik Bakrie Swasatika seluas 435 meter di Setiabudi. Selanjutnya mengangkat Ibnu Ibrahim Syahrul selaku kurator yang bertugas melakukan pemberesan boedel pailit.

Sementara itu, Dida Hardiansyah selaku kuasa hukum Bakrie Swasatika saat ditemui di Pengadilan menolak untuk berkomentar perihal upaya kepailitan ini. Rencananya, sidang yang diketuai Hakim Nawawi Pamalango ini bakal kembali digelar pada Kamis (6/3) dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×