kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ahok ingin mendapat kebebasan murni


Kamis, 12 Juli 2018 / 15:00 WIB
Ahok ingin mendapat kebebasan murni
ILUSTRASI. Sidang Putusan Ahok


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa hari ini, media sosial diramaikan kabar bahwa terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan bebas bersyarat pada Agustus. Namun, hal yang sebenarnya terjadi bukan seperti itu.

Hal itu merupakan hitung-hitungan waktu mengenai kapan seharusnya pria yang akrab disapa Ahok itu bisa mendapatkan hak bebas bersyarat. Syaratnya adalah Ahok harus telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. Selain itu, pembebasan bersyaratnya juga tidak boleh lebih dari 9 bulan.

Dengan memperhatikan syarat-syarat itu, Ahok pun bisa saja bebas bersyarat pada Agustus.

"Jadi, posisinya Pak Ahok itu benar bahwa bulan Agustus jatuh tempo dua pertiga, itu artinya Agustus itu beliau sudah bisa mendapat pembebasan bersyarat apabila persyaratan administratif terpenuhi," ujar Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya kepada Kompas.com, Rabu (11/7).

Namun, hal yang harus digarisbawahi adalah itu baru hitung-hitungan waktu. Pada kenyataannya, belum ada pengajuan dari pihak Ahok yang meminta pembebasan bersyarat. Andika mengatakan, pembebasan bersyarat merupakan hak semua narapidana. Namun, narapidana juga berhak untuk tidak mengikuti pembebasan bersyarat itu.

"Bisa juga beliau tidak mau mendapatkan pembebasan bersyarat. Itu kami tidak tahu," ujar Andika.

Pernyataan Andika semakin dipertegas dengan oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Adek Kusmanto. Adek mengatakan, pihaknya belum menerima pengajuan bebas bersyarat untuk mantan Gubernur DKI Jakarta itu dari pihak Andika atau Lapas Kelas 1 Cipinang.

"Sampai saat ini, Lapas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat Pak Ahok baik secara online maupun manual ke Ditjen PAS," ujar Adek.

Ahok ingin bebas murni

Ketika pembicaraan ini ramai diperbincangkan, Kompas.com menghubungi Fifi Lety Indra, adik sekaligus pengacara Ahok. Fifi mengatakan, tanggapan pihak keluarga akan diunggah secara terbuka melalui akun Instagram-nya.

Tadi malam, Fifi pun mengunggah foto dirinya bersama dengan Ahok. Keterangan foto tersebut menjelaskan bahwa Ahok tidak akan mengikuti pembebasan bersyarat.

"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal yang sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau @basukibtp putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama.

Menurut Fifi, banyak orang yang nenghitung-hitung kapan Ahok bisa bebas murni. Dia memilih ada hitungan pasti dari Lapas Kelas 1 Cipinang daripada menebak hal itu. Namun, hal yang pasti, Ahok tidak akan mengikuti proses pembebasan bersyarat.

"Soal hitungan bebas murni nantilah awal Agustus sudah dapat kepastian hitungannya, karena tergantung dapat remisi berapa bulan, barulah saya post lagi ya di sini," tulis Fifi. "Oh ya bagi yang ngotot sudah hitung-hitung ya, aku pikir daripada berandai-andai kita tunggu saja hitungan yang pasti di Agustus," tambah dia.

Sementara itu, Lapas Kelas 1 Cipinang telah menghitung kapan Ahok bisa bebas murni berdasarkan kondisi saat ini. Artinya, dihitung dengan potongan remisi yang telah dia dapatkan. "Kalau bebas murni dia (Ahok) itu pada 23 April 2019," ujar Kalapas Kelas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok yang Ingin Dapat Kebebasan Murni..."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×