CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.945   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.196   149,03   2,11%
  • KOMPAS100 1.099   26,87   2,51%
  • LQ45 869   25,52   3,02%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 445   13,29   3,08%
  • IDXHIDIV20 535   15,93   3,07%
  • IDX80 126   3,28   2,68%
  • IDXV30 128   1,76   1,39%
  • IDXQ30 148   4,07   2,83%

Ahok bisa bebas pada Agustus depan


Rabu, 11 Juli 2018 / 19:42 WIB
Ahok bisa bebas pada Agustus depan
ILUSTRASI. Pengacara Fifi Lety Indra saat sidang PK kasus Ahok


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertanyaan kapan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas dari penjara muncul di publik. Ahok divonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu terjerat kasus penodaan agama. Ahok juga berupaya untuk bebas dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) namun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Saat ini, Ahok masih mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Satu di antara pengacara Ahok, I Wayan Sudirta sempat mengatakan Ahok bisa bebas Agustus tahun ini.

Ia mengatakan hal tersebut dengan mempertimbangkan remisi yang diterima oleh Ahok.

"Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani dua pertiga hukuman," kata pengacaranya, I Wayan Sudirta beberapa waktu lalu.

"Untuk sekarang, nanti Natal, pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," kata I Wayan Sudirta kepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia, 20 Desember 2017 lalu, dikutip dari Tribun Pontianak yang melansir dari Kompas.

"SK-nya belum ada, tapi nanti sekadar proses yang formalitas saja, karena remisi ini ketentuan yang berlaku otomatis sesuai menurut Keppres 174/1999," tambahnya.

Dalam Keppres itu, Wayan menjelaskan remisi khusus sebanyak 15 hari diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan hukuman setidaknya selama enam bulan.

Ada pula remisi umum, yaitu pengurangan hukuman saat 17 Agustus. Remisi umum tersebut syaratnya adalah sudah menjalani satu tahun penjara.

Ahok tidak mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus lalu, sebab ia baru masuk penjara pada 9 Mei 2017.

Selain itu, I Wayan Sidarta juga mengatakan Ahok bisa mendapat remisi lainnya.

"Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dan lain-lain."

Terlepas dari itu, ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua per tiga masa hukuman pada September 2018 nanti.

Namun dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus nanti.

Di lain waktu, adik sekaligus pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan Ahok akan bebas murni awal 2019.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×