kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

61 pulau terluar Indonesia tidak berpenduduk


Jumat, 04 April 2014 / 20:03 WIB
61 pulau terluar Indonesia tidak berpenduduk
ILUSTRASI. Gejala kanker tulang.


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Indonesia dikenal dengan negara kepulauan, dengan mempunyai 92 Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT). Pulau ini merupakan aset bangsa yang tidak ternilai harganya. Selain memiliki nilai politik dan kedaulatan, juga mengandung potensi ekonomi yang besar.

Oleh sebab itu Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan setidaknya ada dua strategi dalam pengelolaan PPKT, yakni pendekatan kedaulatan dan pendekatan kesejahteraan. Dengan hal tersebut diharapkan dapat memperkuat integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Dari 92 PPKT tersebut, pulau yang berpenduduk berjumlah 31 pulau dan yang tidak berpenduduk terdapat 61 pulau. Karena terletak di garis depan wilayah Indonesia, di PPKT ini terdapat titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan yang berada di 20 provinsi dan berbatasan langsung dengan 10 negara tetangga.

Negara-negara perbatasan tersebut antara lain Filipina, Malaysia, Singapura, India, Australia, Timor Leste, Palau, Vietnam, Papua Nugini, dan Thailand.  Apabila salah satu pulau ini hilang, maka luas wilayah kedaulatan laut RI akan berkurang.

“Untuk itu, pemerintah berkewajiban menjaga eksistensi wilayahnya dan juga mempunyai hak untuk mengelola dan memanfaatkan potensi sumberdaya yang ada di wilayahnya, sesuai dengan hukum nasional dan internasional,” ujar Sharif dalam siaran persnya, Jumat (4/4).

Sharif menandaskan, dengan mempertimbangkan peran strategis PPKT tersebut dan pembelajaran dari kasus lepasnya Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan ke Malaysia, maka pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2005 tentang pengelolaan PPKT.

Tujuan dari dikeluarkannya kebijakan tersebut tidak lain pertama, menjaga keutuhan wilayah NKRI, keamanan nasional, pertahanan negara dan bangsa serta menciptakan stabilitas kawasan. Kedua, memanfaatkan sumberdaya alam dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan. Ketiga, memberdayakan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×