kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,19   -8,30   -0.90%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

30% pencairan BPJS untuk keperuan perumahan


Kamis, 02 Juli 2015 / 19:37 WIB
30% pencairan BPJS untuk keperuan perumahan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mekanisme pencairan jaminan hari tua seiring dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli kemarin berubah. Jika sebelumnya berdasarkan jaminan hari tua bisa dicairkan setelah seorang pekerja menjadi peserta jaminan pensiun, mulai 1 Juli kemarin pencairan menjadi diperpanjang.

Seorang pekerja, atau peserta Jaminan pensiun, baru bisa mencairkan jaminan hari tua mereka jika masa kepesertaan mereka sudah mencapai minimal 10 tahun dengan besaran 10% untuk keperluan apa saja dan 30% untuk keperluan perumahan. Kemudian, jaminan hari tua baru bisa dicairkan secara penuh setelah peserta berusia 56 tahun.

Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja mengatakan perubahan waktu pencairan tersebut dilakukan karena prinsip pokok jaminan hari tua memang diperuntukkan perlindungan pekerja ketika mereka sudah tidak berada di usia produktif lagi, mengalami cacat atau meninggal dunia. "Itu prinsip pokonya, " kata Hanif kepada KONTAN di Istana Negara Kamis (2/7).

Hanif mengakui, untuk awal masa pemberlakuan aturan mengenai jaminan hari tua yang mulai diberlakukan 1 Juli kemarin banyak menimbulkan kegaduhan. Itu terjadi karena masa persiapan pemberlakuan aturan tersebut yang singkat dan kurang tersosialiasi.

Atas permasalahan tersebut, dia akan berdiskusi dengan Presiden Jokowi. Diskusi dilakukan untuk mencari kemungkinan mengenai adanya masa transisi atas pemberlakuan perubahan waktu pencairan jaminan hari tua tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×