kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

24 wilayah perhutanan sosial disiapkan


Jumat, 23 Juni 2017 / 08:28 WIB
24 wilayah perhutanan sosial disiapkan


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah tengah merampungkan aturan teknis yang mengatur skema perhutanan sosial. Skema ini menjadi bagian dari program reforma agraria yang rencananya akan diluncurkan pemerintah setelah Lebaran tahun ini.

Menteri Koordinator bidang Ekonomi Darmin Nasution mengatakan, pemerintah telah memeriksa ulang sekitar 23-24 wilayah prioritas perhutanan sosial yang akan direalisasikan tahun ini. "Kami sudah menyiapkan wilayah yang statusnya sudah clear and clean untuk perhutanan sosial," katanya, Kamis (22/6).

Menurut Darmin, nantinya urutan wilayah yang lebih dulu diberikan hak pengelolaan lahan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kira-kira hari kedua setelah Lebaran, presiden yang akan pilih urutan wilayahnya," imbuh Darmin.

Lebih lanjut dia menjelaskan, program perhutanan sosial bukan merupakan pembagian tanah secara cuma-cuma. Sebab menurutnya, program ini lebih ke soal pengembangan produktivitas lahan. Oleh karena itu konsep yang digunakan adalah skema klaster dan diprioritaskan bagi petani yang tidak memiliki lahan.

Dengan pengembangan skema klaster ini, maka sekelompok petani akan mengembangkan lahan dengan luasan tertentu. Dari luasan itu 10% diantaranya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian. Selebihnya, harus ditanam jenis tanaman yang sama secara serentak sesuai kesepakatan.

Darmin bilang, pemerintah juga menggandeng perusahaan pelat merah atau BUMN dan swasta sebagai offtaker. Mereka akan menyerap hasil panen yang dihasilkan para pengelola lahan tersebut. "Yang paling penting offtaker-nya. Kalau satu sampai dua kilo cabai saja tidak masalah, kalau 30 ton bagaimana? Maka kami gandeng BUMN yang bergerak di bidang perkebunan dan beberapa perusahaan swasta," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pembagian atau redistribusi lahan untuk perhutanan sosial mencapai 12.000 hektare (ha). Menurut Darmin, 12 juta ha lahan itu akan didistribusikan hingga 2019. Perinciannya setiap keluarga akan mendapat lahan 2 ha-4 ha.

Untuk lahan di luar Pulau Jawa tiap keluarga bisa mendapat 4 ha, sedangkan yang di Jawa kemungkinan maksimal hanya 2 ha. Darmin bilang, sampai akhir tahun ini, diperkirakan realisasi perhutanan sosial masih belum begitu banyak hanya sekitar 600.000 ha. "Di lapangan kendalanya banyak. Yang penting kita mulai dulu," tuturnya.

Kontrak yang akan diberikan pada penerima lahan, yakni selama 35 tahun. Dan akan ada evaluasi setiap lima tahun sekali. "Kalau dia tidak mengusahakan dengan baik, tidak produktif, atau ternyata ketahuan lahannya disewakan lagi, ya akan kami cabut," jelas Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×