kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK pertahankan Nazaruddin sebagai JC


Kamis, 28 September 2017 / 15:54 WIB
KPK pertahankan Nazaruddin sebagai JC


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikeras menjadikan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC).

Sejumlah kalangan menilai langkah lembaga antirasuah itu melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Pimpinan KPK Laode M. Syarif dimintai keterangan mengenai polemik status Nazaruddin yang melanggar SEMS itu tak menjawab tegas.

“Nazaruddin menjadi JC karena mau membuka kasus-kasus lain, tidak mempersulit persidangan dan proses penyidikan,” ungkap Loade usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Selasa (26/9) malam.

Dikatakan Laode, Nazaruddin juga terlibat dalam banyak kasus lain. Di mana kasus-kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Beberapa kasus masih dalam proses di KPK, sebagian di Kepolisian dan Kejaksaan,” Laode menambahkan.

Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dalam sebuah diskusi di Jakarta pekan lalu melihat Nazaruddin tak pantas menjadi subjek yang menerima status justice collaborator.

"Dalam surat edaran itu sangat jelas, pemberian JC bukan untuk pelaku utama. Pemberian JC oleh KPK ke Nazarudin itu menyalahi surat edaran MA. Dari ratusan proyek yang menyeret Nazar, cuma satu diproses, anehnya diberi JC pula," sindir Masinton.

Apalagi, sambung Masinton, setelah divonis dalam kasus Wisma Atlet, ia seringkali mendapat remisi yang mungkin dia peroleh dari statusnya sebagai justice collaborator.

"Jadi yang seharusnya menjadi JC itu pelaku minoritas untuk mengungkap pelaku mayoritas. Kenapa ini justru pelaku mayoritas yang dijadikan JC," beber dia.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan penunjukan Nazaruddin sebagai justice collaborator membuat masyarakat berpersepsi jelek terhadap KPK.

"Jangan jadikan dia JC, kalaupun dia beri data ya gunakan saja. Saya tidak sependapat, JC itu maksudnya untuk mencari ikan besar, big fish, kalau yang jadi JC big fish itu sendiri kan lucu," ungkap Fickar.

KPK pernah menyatakan Nazaruddin melalui grup Permai terlibat pada sekitar 163 proyek pemerintah dengan nilai kerugian negaranya mencapai triliunan rupiah.

Melalui Permai Group, Nazaruddin yang kalai itu menjabat bendahara Partai Demokrat, menguasai dan mengatur berbagai proyek pemerintah. Proyek-proyek itu kemudian didistribusikan ke pihak ketiga dengan mengutip fee 20  sampai 40 % dari nilai per proyek.

Dari ratusan proyek yang ditangani KPK bisa dihitung dengan jari. Contohnya, kasus korupsi proyek Hambalang yang merugikan negara Rp 706 miliar belum juga tuntas.

KPK telah menyita aset dari berbagai tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin senilai Rp 555 miliar.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan menunjuk Nazaruddin sebagai justice collaborator hanya pada kasus di mana dia pelaku minoritas.

"Tidak bisa dipukul rata dia sebagai JC, harus dipilah-pilah," kata Tama.

Faktanya, dari kasus-kasus yang diungkap oleh Nazaruddin, semuanya menempatkan dia sebagai pelaku utama dari tindak pidana korupsi.

Artikel ini sudah dimuat sebelumnya di Tribunnews.com dengan judul KPK pertahankan status justice collaborator Nazaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×