kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45911,32   -12,18   -1.32%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ICW: Selama 2017, vonis terdakwa korupsi tergolong ringan


Kamis, 03 Mei 2018 / 19:03 WIB
ICW: Selama 2017, vonis terdakwa korupsi tergolong ringan
ILUSTRASI. VONIS MANTAN GUBERNUR BENGKULU


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sepanjang 2017, vonis terhadap terdakwa korupsi tergolong ringan. Dari seluruh tingkat pengadilan, rata-rata hanya memberikan vonis pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan.

Hal tersebut dipaparkan ICW setelah melakukan riset atas putusan-putusan kasus korupai yang didapatkan dari laman direktori putusan Mahkamah Agung (MA) dan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sepanjang 2017.

Hasilnya, di tingkat pengadilan negeri, terdakwa korupsi rata-rata hanya dijatuhi vonis 2 tahun 1 bulan. Di tingkat Pengadilan Tinggi rata-rata vonisnya adalah 2 tahun 2 bulan, dan di tingkat Mahkamah Agung rata-rata menjatuhkan vonis selama 5 tahun.

"Sangat disayangkan, bahwa dari data tersebut pengadilan cenderung memberikan vonis ringan terhadap terdakwa korupsi, padahal selama ini didengungkan tindak pidana korupsi adalah kejahatan berat," kata Peneliti ICW Lalola Easter, saat jumpa pers pemaparan hasil riset di Kantor ICW, Kamis (3/5).

Secara keseluruhan, ICW menyisir ada 1.249 perkara korupsi dengan 1.381 terdakwa sepanjang 2017. Sementara jika dibagi atas pengadilan yang memutuskan vonis, pengadilan negeri memutuskan vonis kepada 1092 terdakwa (79,07%), pengadilan tinggi sebanyak 225 terdakwa (18,47%), dan Mahkamah Agung sebanyak 255 terdakwa (2,46%).

Dalam paparannya ICW membagi tiga kategori vonis, ringan (1 tahun-4 tahun) , sedang (>4 tahun-10 tahun), dan berat (>10 tahun). Hasilnya ada 1.127 terdakwa (81,61%) divonis ringan, 169 terdakwa (12,24%) divonis sedang, dan 4 terdakwa (0,29%) divonis berat.

Sisanya, 35 terdakwa (2,53%) divonis bebas, 45 terdakwa (3,26%) tak teridentifikasi vonisnya, dan 1 terdakwa (0,07%) divonis lantaran adanya cacat formal dalam dakwaan jaksa.

Lola menilai masih ringannya vonis terhadap koruptor lantaran, melakukan 'sapu jagat' dalam menggunakan pasal-pasal di UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Penegak hukum enggan menggunakan pasal tertentu karena pembuktiannya dianggap sulit. Dalam tuntutan maupun putusan pasal 3 dan pasal 3 UU Tipikor paling banyak digunakan, karena bersifat umum dan dapat menjangkau konstruksi perkara serupa," lanjut Lola.

Padahal, dari kata Lola Ada 13 pasal yang mengatur 30 bentuk korupsi, ditambah 3 pasal yang mengatur 6 bentuk tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Oleh karenanya ia menilai lembaga peradilan perlu menyusun standar atas proses putusan vonis kepada koruptor. Lola menilai Mahkamah Agung perlu membentuk panduan pemidanaan untuk tindak pidana korupsi.

Pun hal tersebut bisa jadi acuan agar hakim bisa memutuskan perkara secara proporsional. Sebab selama ini, kata Lola, pertimbangan hakim untuk memvonis terdakwa tak memiliki variabel kuantitatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×