kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

ICW minta KPK abaikan usulan Wiranto


Selasa, 13 Maret 2018 / 23:11 WIB
ILUSTRASI. Barang bukti OTT KPK


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Corruption Watch (ICW) tak sepakat dengan pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) agar menunda penetapan tersangka para calon kepala daerah yang terindikasi korupsi hingga proses pilkada berakhir.

"Pernyataan tersebut sesungguhnya berlawanan dengan upaya menjadikan proses demokrasi (Pilkada) sebagai mekanisme menciptakan pemerintahan bersih. Sebab sesungguhnya pilkada menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin mereka untuk 5 tahun yang akan datang," kata Wakil Koordinator ICW dalam keterangan resminya, Selasa (13/3).

Ade menyebutkan manakala kontestan Pilkada tersebut merupakan orang yang bermasalah seperti terindikasi korupsi, seharusnya proses hukum bisa membantu masyarakat agar tidak salah pilih pemimpin daerah mereka.

Ade melanjutkan pernyataan dan usulan tersebut bisa dimaknai sebagai upaya secara tidak lansung untuk mengintervensi proses hukum.

"Seharusnya pemerintah bisa membedakan wilayah proses politik dan wilayah proses hukum yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Pemerintah juga tidak perlu ragu, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan menghentikan proses politik," lanjutnya.

Sebab Pada faktanya, penetapan tersangka oleh KPK terhadap 5 calon kepala daerah 2018 tidak menghentikan atau mengganggu tahapan pilkada yang akan dilaksanakan daerah tersebut dan juga tidak menciptakan gangguan keamanan.

KPK sendiri dijelaskan Ade perlu mengabaikan permintaan Wiranto tersebut, sebab ada tiga alasan;

Pertama, pertama soal posisi lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, tanpa ada intervensi kekuasaan manapun.

Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tidak dapat meminta untuk mempercepat, menunda atau bahkan menghentikan proses hukum yang dilakukan KPK.

Sementara kedua, pemerintah telah mencampuradukkan proses politik dengan proses hukum. Penyelengaraan Pilkada merupakan proses politik yang tidak boleh menegasikan dan mengesampingkan proses hukum. Sebab konstitusi menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

"Ketiga, proses hukum oleh KPK adalah bagian dari cara untuk menghadirkan para calon pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas. Sebab mekanisme ini yang tidak dilakukan oleh partai dalam menjaring kandidat yang akan mereka usung," jelas Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×