kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

ICW desak Polda Metro Jaya usut kembali korupsi Bapeten


Rabu, 14 Maret 2018 / 22:48 WIB
ICW desak Polda Metro Jaya usut kembali korupsi Bapeten
ILUSTRASI. Ilustrasi Pemberian Uang Sogok


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak agar Polda Metro Jaya menggarap kembali kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium radiasi khususnya XRF Spectrometry yang dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

"ICW mendorong agar kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium radiasi khususnya XRF Spectrometry dinaikkan statusnya ke penyidikan meskipun sudah ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh para pihak," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan resminya, Rabu (14/3).

Terlebih kata Wana, Kepolisian telah merilis Surat Telegram Rahasia (STR) yang menginstruksikan yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara yang dikembalikan akan menghapus pidana.

Sementara dugaan korupsi yang dimaksud adalah pengadaan barang Bapeten tahun 2013 yang terdiri dari tiga paket dengan nilai total Rp 17,8 miliar. Di mana salah satu paketnya ialah pengadaan alat laboratorium radiasi yang mengadakan alat XRF Spectrometry seharga Rp 3,5 miliar.

Terkait dugaan korupsi tersebut, ICW sendiri pada 6 April 2017 telah melaporkannya dan sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Namun kasus tersebut  tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan karena kerugian negara sudah dikembalikan oleh para pihak. Sampai saat ini, kasus ini masih menggantung alias tidak dinaikkan ke penyidikan dan belum terbit SP3," jelas Wana

Ia khawatir STR dapat dijadikan dasar untuk menghentikan perkara ini karena kerugian negaranya telah dikembalikan padahal ada indikasi pidana korupsi seperti niat jahat (mens rea) dan penggelembungan harga hingga 45%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×