kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,63   -7,86   -0.85%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gubernur Sultra didakwa rugikan negara triliunan


Senin, 20 November 2017 / 17:23 WIB
Gubernur Sultra didakwa rugikan negara triliunan


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini Senin (20/11) sidang perdana Gubernur Sulawesi Tenggara dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Nur Alam didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu memberikan persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah," kata jaksa pada KPK Afni Carolina ketika membacakan berkas dakwaan.

Berdasarkan bukti yang dimiliki, menurut jaksa perbuatan kader Partai Amanat Nasional ini memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,78 miliar. Sementara pihak korporasi yang diperkaya yaitu, PT Billy Indonesia Rp 1,59 triliun.

Jaksa menyebut kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan Nur Alam ini ialah senilai Rp 4,32 triliun atau setidaknya Rp 1,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nur Alam didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×