kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berawal dari petani, Rinjani Kartanegara pailit


Senin, 09 Oktober 2017 / 15:24 WIB
Berawal dari petani, Rinjani Kartanegara pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan batubara PT Rinjani Kartanegara diputus pailit oleh pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pailitnya perusahaan lantaran, gagal berdamai dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada para krediturnya.

Ketua majelis hakim Syamsul Eddy mengatakan, berdasarkan laporan dari hakim pengawas, mayoritas para kreditur menolak proposal perdamaian PT Rinjani.

Adapun, berdasarkan catatan hakim pengawas dari tim pengurus PKPU setidaknya, 80% kreditur yang hadir dalam pemungutan suara (voting) tidak setuju atas proposal perdamaian yang diajukan debitur.

Sehingga menurut majelis, hasil voting 3 Oktober lalu itu tidak memenuhi Pasal 281 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU. Sehingga majelis menetapkan, PT Rinjani dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

"Mengadili, mengabulkan laporan dari hakim pengawas dan tim pengurus. Menyatakan, PKPU PT Rinjani Kartanegara resmi berakhir dan menyatakan PT Rinjani Kartanegara dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," ungkap Syamsul dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (9/10).

Pailitnya perusahaan ini saat dalam PKPU sementara selama 45 hari. Diketahui saat PKPU perusahaan batubara yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara ini tercatat memiliki utang mencapai Rp 622,08 miliar. Utang itu berasa dari satu kreditur separatis dan 200 kreditur konkuren.

Yang mana kreditur separatis itu adalah PT Cipta Kridatama dengan tagihan Rp 198,53 miliar dan 200 kreditur konkuren lainnya sebesar Rp 423,55 miliar. Sekadar tahu saja, PKPU PT Rinjani ini berawal dari permohonan yang diajukan empat petani Kutai.

Keempatnya menagih utang total Rp 5,5 miliar yang berasal dari sewa lahan yang belum dipenuhi. Padahal, utang tersebut telah jatuh tempo sejak 2016.

Atas putusan pailit itu kuasa hukum Rinjani Nur Asia menyampaikan, pihaknya menerima hasil tersebut. Sebab, ia menganggap proposal perdamaian yang diajukan telah final dan sudah sesuai dengan kemampuan perusahaan.

"Kami menerima putusan pailit mau gimana lagi karena ini kemampuan kami," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×