Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra benar-benar membuktikan ancamannya mengadu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal perpanjangan masa cegah dirinya yang dinilai tidak sesuai undang-undang.
Yusril melalui juru bicaranya, Jurham Lantong, langsung menyampaikan surat untuk SBY itu ke kantor Sekretaris Kabiniet, komplek Istana Kepresidenan, Kamis (30/6) sore. Jurham mengatakan surat tersebut langsung diterima Sekretaris Kabinet, Dipo Alam.
Ditegaskan Jurham, meski Kejaksaan Agung telah meralat masa perpanjang pencekalan yang sebelumnya satu tahun menjadi enam bulan. Hal itu tidak menyurutkan niat Yusril untuk tetap mempermasalahkan hal tersebut ke Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN).
"Walau sudah direvisi menjadi enam bulan, tapi pak Yusril tetap akan mem-PTUN-kannya karena ada kesalahan administrasi yang dilakukan dua pejabat negara. Pak Yusril tidak akan mundur, kita akan maju untuk memperkarakan secara TUN," tegasnya.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Basrief Arief menggunakan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. Padahal, PP itu telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan UU Nomor 6 Tahun 2011, terhitung 5 Mei 2011. Kejaksaan juga menggunakan PP Nomor 30 Tahun 1994 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-010/A/J.A/01/2010.
Selain menempuh upaya PTUN, Yusril pun juga menyurati Ketua DPR Marzuki Alie dan Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News